Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada aparatur sipil negara agar menjaga netralitas di pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai upaya mencegah konflik kepentingan.
"Salah satu alasan kenapa ASN harus tetap netral dalam pemilu adalah untuk mencegah konflik kepentingan," kata Asisten Administrasi Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto di Batang, Jumat.
Sugeng menegaskan bahwa netralitas ASN penting untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kata dia, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan harus bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Netralitas ASN, kata Sugeng, sudah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Bawaslu Jateng telusuri ASN tidak netral saat pendaftaran paslon
"Regulasi ini secara tegas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan mana pun," katanya.
Dalam rangka memastikan penerapan netralitas, lanjut dia, terdapat beberapa larangan utama bagi ASN seperti kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, dan menghadiri acara parpol atau penyerahan dukungan dengan KTP.
Selain itu, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengarahkan PNS untuk ikut kampanye, menjadi pembicara dalam acara parpol, dan mengunggah foto bersama calon dengan simbol atau gerakan yang menandakan keberpihakan.
Dengan adanya regulasi ini, dia berharap ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilu.
"Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu," katanya.
Baca juga: Supriyono Wakil Jateng bawa madrasah raih ASN Award 2023 Kategori Guru Inklusi Terbaik
Berita Terkait
Pemkab Demak promosikan produk UMKM lewat pameran
Sabtu, 14 September 2024 6:07 Wib
Pemkab Demak daftarkan 1.800 anggota BPD jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 13 September 2024 20:55 Wib
Pemkab Batang terapkan teknologi tanam biji bawang tingkatkan produksi
Jumat, 13 September 2024 8:34 Wib
Pemkab Kudus dukung pelaksanaan audisi bulu tangkis
Jumat, 13 September 2024 8:16 Wib
Pemkab Magelang - Kementerian ATR BTN konsultasi publik RDTR
Jumat, 13 September 2024 5:15 Wib
Pemkab Kudus perbaiki jalan menuju objek wisata Rahtawu Kudus
Kamis, 12 September 2024 18:11 Wib
Pemkab Batang luncurkan literasi statistik untuk mudahkan pelayanan
Kamis, 12 September 2024 16:34 Wib
Strategi Pemkab Demak upayakan pengurangan sampah
Kamis, 12 September 2024 6:01 Wib