Semarang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia(KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, yang sudah bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.
"Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa.
Namun, lanjut dia, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keturunan para pensiunan pegawai tersebut tanpa perikatan kontrak.
Ketujuh rumah tersebut berlokasi di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, serta Jalan Gundih, Kota Semarang.
Ia menjelaskan upaya persuasif sudah dilakukan PT KAI dengan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali.
Namun, lanjut dia, tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyerahkan aset BUMN tersebut.
"Upaya tegas dilakukan untuk mengosongkan ketujuh rumah tersebut," tambahnya.
Dalam pelaksanaan pengosongan aset tersebut, KAI berkoordinasi dengan personel TNI/ Polri untuk pengamanan.
Selain itu, kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan rumah yakni sertifikat HGB yang dikuasai oleh BUMN tersebut.
Pengosongan rumah sendiri sempat ditentang oleh para penghuni rumah yang meminta agar ada keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut.
Berita Terkait
Bawaslu Batang tertibkan 8.601 apk Pilkada 2024 bermasalah
Senin, 28 Oktober 2024 20:16 Wib
Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye
Kamis, 10 Oktober 2024 8:52 Wib
Bawaslu Surakarta sebut penertiban baliho jika melanggar aturan
Selasa, 10 September 2024 15:42 Wib
PT KAI Daops 4 Semarang ambil kembali aset senilai Rp45 miliar di Semarang Selatan
Selasa, 30 Juli 2024 16:34 Wib
Tim gabungan tertibkan PKL dan parkir liar di Temanggung
Rabu, 17 Juli 2024 21:33 Wib
Tiga poros berebut Jateng 1?
Rabu, 12 Juni 2024 22:14 Wib
Pedagang uang baru di jalan raya Surakarta ditertibkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Bawaslu Semarang tertibkan APK kian menjamur jelang pemilu
Senin, 29 Januari 2024 14:02 Wib