Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menyebut penertiban baliho dilakukan jika melanggar aturan baik perda maupun perwali.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan penertiban hanya bisa dilakukan jika spanduk, baliho, poster, dan sejenisnya dipasang di lokasi-lokasi yang menjadi larangan.
"Seperti white area, kawasan rumah ibadah, kawasan pendidikan, dan sejenisnya," katanya.
Selain itu, penertiban dilakukan jika spanduk atau baliho tersebut dipasang di fasilitas publik, pohon, dan lainnya yang melanggar peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) di Surakarta.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kota Surakarta sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan perda maupun perwali yang ada di Kota Surakarta.
"Terkait dengan spanduk kami sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP. Kalau memang melanggar peraturan bisa ditertibkan, tapi dari Bawaslu belum ada ketentuan bahwa itu menjadi domain dari pengawasan kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan sudah melakukan penertiban spanduk dan baliho liar yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Ormas dan Partai Politik dan Perda tentang Lingkungan Hidup dan juga Perda tentang Reklame.
"Alat peraga sosialisasi apapun itu bentuknya, selama melanggar aturan, seperti dipasang di jalan protokol, ruang, dan fasilitas publik akan kami tertibkan," katanya.
Namun, dikatakannya, jika hal itu sudah masuk masa kampanye maka menjadi wewenang Bawaslu.
Baca juga: Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Berita Terkait
Pilkada Kudus, Sam'ani penuhi panggilan Bawaslu
Selasa, 15 Oktober 2024 3:52 Wib
Dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kudus panggil pelapor
Minggu, 13 Oktober 2024 13:46 Wib
Bawaslu Banyumas awasi proses pencetakan surat suara Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 13:57 Wib
Bawaslu Pekalongan proses kasus pelanggaran netralitas ASN di pilkada
Kamis, 10 Oktober 2024 16:46 Wib
Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanye
Kamis, 10 Oktober 2024 8:52 Wib
Ribuan APK di Purworejo langgar aturan
Rabu, 9 Oktober 2024 5:31 Wib
Bawaslu Temanggung dapat laporan perusakan APK paslon nomor urut 2
Selasa, 8 Oktober 2024 16:45 Wib
Bawaslu Batang menilai pelaksanaan kampanye calon gubernur aman
Senin, 7 Oktober 2024 20:50 Wib