Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menyebut penertiban baliho dilakukan jika melanggar aturan baik perda maupun perwali.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan penertiban hanya bisa dilakukan jika spanduk, baliho, poster, dan sejenisnya dipasang di lokasi-lokasi yang menjadi larangan.
"Seperti white area, kawasan rumah ibadah, kawasan pendidikan, dan sejenisnya," katanya.
Selain itu, penertiban dilakukan jika spanduk atau baliho tersebut dipasang di fasilitas publik, pohon, dan lainnya yang melanggar peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) di Surakarta.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kota Surakarta sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan perda maupun perwali yang ada di Kota Surakarta.
"Terkait dengan spanduk kami sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP. Kalau memang melanggar peraturan bisa ditertibkan, tapi dari Bawaslu belum ada ketentuan bahwa itu menjadi domain dari pengawasan kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan sudah melakukan penertiban spanduk dan baliho liar yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Ormas dan Partai Politik dan Perda tentang Lingkungan Hidup dan juga Perda tentang Reklame.
"Alat peraga sosialisasi apapun itu bentuknya, selama melanggar aturan, seperti dipasang di jalan protokol, ruang, dan fasilitas publik akan kami tertibkan," katanya.
Namun, dikatakannya, jika hal itu sudah masuk masa kampanye maka menjadi wewenang Bawaslu.
Baca juga: Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas meraih apresiasi kehumasan terbaik dari Bawaslu RI
Rabu, 18 Desember 2024 8:52 Wib
Bawaslu Temanggung raih predikat informatif dalam KIP Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024 13:58 Wib
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Dua komisioner KPU Kota Semarang keluar saat rekapitulasi suara
Kamis, 5 Desember 2024 18:40 Wib
Bawaslu Kota Semarang rekomendasi PSU di satu TPS
Kamis, 5 Desember 2024 17:51 Wib
Bawaslu Boyolali : Pelanggaran netralitas perangkat desa terbanyak dilaporkan
Selasa, 3 Desember 2024 16:06 Wib
Pilkada Surakarta, Pasangan Respati-Astrid menang di hitung sementara Bawaslu
Rabu, 27 November 2024 19:59 Wib
Bawaslu Kudus sisir APK Pilkada 2024 yang masih terpasang
Selasa, 26 November 2024 16:22 Wib