
Bawaslu Kudus gagas "Kelas Hukum Pemilu"

Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggagas program edukatif bertajuk "Kelas Hukum Pemilu" dengan melibatkan tiga perguruan tinggi sebagai mitra, guna memperkuat kualitas demokrasi, khususnya melalui peningkatan literasi kepemiluan di kalangan generasi muda.
"Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada Mei 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda di Kabupaten Kudus," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Menurut dia, program tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda di Kabupaten Kudus.
Tiga perguruan tinggi yang menjadi mitra Bawaslu dalam program ini adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, Universitas Muria Kudus (UMK), dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan dunia akademik dalam menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Program ini akan diikuti mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, terutama bidang hukum serta ilmu sosial dan politik.
Para peserta nantinya akan mendapatkan pemahaman komprehensif terkait regulasi pemilu, mekanisme pengawasan, hingga potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam setiap tahapan pemilu.
Selain itu, peserta juga akan dibekali pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar hukum pemilu, jenis pelanggaran, hingga tata cara penyelesaian sengketa, yang dikemas secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, serta berbagi pengalaman praktis dari para narasumber.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari unsur Bawaslu, akademisi, hingga praktisi hukum yang berpengalaman di bidang kepemiluan.
Dengan demikian, peserta diharapkan memperoleh perspektif yang komprehensif sekaligus aplikatif.
Menurut Minan, program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi.
"Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Melalui Kelas Hukum Pemilu, kami ingin mendorong lahirnya generasi yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu," ujarnya.
Sebelum digagas secara resmi, Bawaslu Kudus juga melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak perguruan tinggi, di antaranya Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, Fakultas Hukum UMK, serta Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum UMKU.
Rangkaian koordinasi tersebut menjadi fondasi dalam menyusun konsep dan teknis pelaksanaan program agar berjalan optimal dan berkelanjutan.
Bawaslu Kudus menyatakan tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial politik.
Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum pemilu dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek aktif dalam demokrasi.
Melalui program ini, mahasiswa diharapkan mampu berperan sebagai pengawas partisipatif yang independen dan bertanggung jawab dalam mengawal setiap tahapan pemilu.
"Peran generasi muda penting dalam mendorong terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan transparan," tambah Minan.
Bawaslu Kudus berharap Kelas Hukum Pemilu tidak hanya menjadi program jangka pendek, tetapi berkembang menjadi kegiatan berkelanjutan yang menjangkau lebih banyak kalangan, termasuk pelajar dan komunitas masyarakat.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
