Logo Header Antaranews Jateng

Polres Pemalang ungkap pencurian kabel Tower BTS

Sabtu, 23 Mei 2026 00:03 WIB
Image Print
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana. ANTARA/Kutnadi

Pemalang (ANTARA) - Tim Reserse Mobile Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian kabel Feeder Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga sekaligus menangkap empat pelaku.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari pihak pengelola penyedia layanan telekomunikasi menerima informasi dari seorang koordinator lapangan yang menemukan adanya dugaan pencurian kabel feeder Tower.

"Setelah pihak pengelola mengecek ke lokasi, ternyata benar terdapat dua kabel feeder sepanjang 120 meter yang hilang, pada Jumat (15/5)," katanya.

Ia mengatakan setelah menerima laporan, polisi langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Melalui gerak cepat kami membuahkan hasil dengan menangkap empat orang tersangka, pada Selasa (19/5)," katanya.

Empat tersangka adalah K (41) asal Purwokerto Timur, serta HW (39), S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan satu buah tang potong dan satu unit mobil minibus warna silver metalik beserta surat kendaraan, yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.

Ia yang didampingi Kasatreskrim AKP Johan Widodo mengatakan dari hasil pengembangan, tersangka S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.

"Kedua tersangka S (36) dan K (49), juga menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor lewat Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026