
Polres Pemalang gagalkan peredaran 1.467 butir obat keras

Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 1.467 butir obat yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial AAS (26) di sebuah rumah kontrakan Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka AAS yang bekerja bekerja buruh serabutan mengaku yang bersangkutan tergiur keuntungan mengedarkan obat keras itu.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tergiur keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reser dan Narkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan sebanyak 1.467 butir obat keras tersebut terdiri atas pil Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yarindo.
Tersangka AAS akan dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Ia mengatakan sejak awal 2026, polres secara masif melakukan pemberantasan peredaran obat keras dan telah mengamankan enam tersangka dari enam kasus yang terungkap.
"Dari 6 kasus yang terungkap secara keseluruhan terdapat belasan ribuan butir obat keras yang telah disita dan diamankan, di antaranya termasuk Hexymer dan Tramadol. Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Pemalang dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang yang sebagian menyasar usia produktif," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
