Pemkab Demak ingatkan warga waspadai calo pencairan klaim Jamsostek
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengingatkan warganya untuk mewaspadai tawaran calo yang membantu pencairan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) karena sangat merugikan, sehingga pengurusannya lebih baik dilakukan sendiri, tanpa ada biaya apapun.
"Banyak laporan warga bahwa calo berkeliaran di desa-desa, ketika ada salah satu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal mendatangi ahli waris dan menawarkan untuk membantu mengurus pencairannya yang disebutkan tidak mudah," kata Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa.
Ia memaklumi warga desa yang belum paham tata cara pencairannya, begitu ada yang menawarkan mengurus pencairan santunan kematian yang nilainya mencapai Rp42 juta, tentu saja menerima karena cukup di rumah sudah menerima santunan.
Ternyata, kata dia, uang santunan yang diterima ahli waris justru tidak sesuai, sehingga perlu ada upaya bersama untuk memberantas calo. Termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui secara detail.
"Masyarakat perlu diinformasikan cara mengurus klaim dan nilai santunan yang diterima. Jika nilai santunannya saja mencapai Rp42 juta, tetapi yang diterima tidak demikian tentu kasihan ahli waris yang menjadi haknya ternyata diambil calo," ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinsos P2PA Demak Agus Herawan mempersilakan warga melaporkan ketika ada pihak-pihak yang mencatut nama pemerintah daerah, termasuk ketika ada jajaran dinasnya maupun dari BPJS Ketenagakerjaan yang berperan menjadi calo.
"Kita perlu bersama-sama memberantas calo. Masyarakat yang belum paham cara pengurusan pencairan klaim kematian sebaiknya konsultasi dengan Dinsos atau pemerintah desa. Kami tegaskan pengurusannya gratis dan tidak ada biaya apapun," ujarnya.
Untuk memberantas calo, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berperan menjadi calo dan merugikan ahli waris penerima santunan kematian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana mempersilakan admin desa maupun kecamatan untuk berkonsultasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan ketika ada permasalahan di lapangan, termasuk tata cara pencairannya.
"Kami tegaskan tidak pernah membuka data peserta BPJS ketenagakerjaan kepada orang lain. Lebih baik peserta maupun ahli waris mengurus sendiri karena tidak sulit dan tidak ada biaya sama sekali untuk proses pencairan klaim kematian," ujarnya.
Baca juga: 10.000 pekerja rentan di Demak dilindungi Jamsostek
"Banyak laporan warga bahwa calo berkeliaran di desa-desa, ketika ada salah satu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal mendatangi ahli waris dan menawarkan untuk membantu mengurus pencairannya yang disebutkan tidak mudah," kata Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa.
Ia memaklumi warga desa yang belum paham tata cara pencairannya, begitu ada yang menawarkan mengurus pencairan santunan kematian yang nilainya mencapai Rp42 juta, tentu saja menerima karena cukup di rumah sudah menerima santunan.
Ternyata, kata dia, uang santunan yang diterima ahli waris justru tidak sesuai, sehingga perlu ada upaya bersama untuk memberantas calo. Termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui secara detail.
"Masyarakat perlu diinformasikan cara mengurus klaim dan nilai santunan yang diterima. Jika nilai santunannya saja mencapai Rp42 juta, tetapi yang diterima tidak demikian tentu kasihan ahli waris yang menjadi haknya ternyata diambil calo," ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinsos P2PA Demak Agus Herawan mempersilakan warga melaporkan ketika ada pihak-pihak yang mencatut nama pemerintah daerah, termasuk ketika ada jajaran dinasnya maupun dari BPJS Ketenagakerjaan yang berperan menjadi calo.
"Kita perlu bersama-sama memberantas calo. Masyarakat yang belum paham cara pengurusan pencairan klaim kematian sebaiknya konsultasi dengan Dinsos atau pemerintah desa. Kami tegaskan pengurusannya gratis dan tidak ada biaya apapun," ujarnya.
Untuk memberantas calo, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berperan menjadi calo dan merugikan ahli waris penerima santunan kematian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana mempersilakan admin desa maupun kecamatan untuk berkonsultasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan ketika ada permasalahan di lapangan, termasuk tata cara pencairannya.
"Kami tegaskan tidak pernah membuka data peserta BPJS ketenagakerjaan kepada orang lain. Lebih baik peserta maupun ahli waris mengurus sendiri karena tidak sulit dan tidak ada biaya sama sekali untuk proses pencairan klaim kematian," ujarnya.
Baca juga: 10.000 pekerja rentan di Demak dilindungi Jamsostek