Semarang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyatakan bahwa putusan hakim dalam suatu perkara harus berpihak pada kebenaran yang berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan.
"Putusan majelis hakim juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, bukan berdasarkan adanya imbalan suatu materi atau intervensi dari penguasa," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi, menjelang Hari Kehakiman Nasional, 1 Maret 2024.
Seharusnya, menurut Prof. Faisal, hakim bebas merdeka, tidak boleh siapa pun mengintervensi hakim dalam menjalankan dan memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Akan tetapi, kata dia, banyak terjadi putusan berpihak kepada orang yang mengintervensi, baik dengan materi maupun dengan kekuasaan, sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Padahal, pengadilan harapan masyarakat untuk mencari keadilan," kata Prof. Faisal yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta.
Ketika ditanya tanda-tanda putusan hakim yang diintervensi, Prof. Faisal mengungkapkan bahwa putusan itu bertentangan dengan rasa keadilan serta merugikan masyarakat yang mencari keadilan dan keinginan masyarakat.
"Biasanya terlihat dengan tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan sering kali mengabaikannya. Bahkan, selalu hakim berpikir dengan keyakinan yang tidak berdasarkan fakta persidangan," katanya.
Baca juga: MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Menyinggung upaya untuk menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hakim, Prof. Faisal memandang perlu adanya pengawasan melekat yang ketat kepada para hakim dan lembaga peradilan.
Hal penting lainnya, menurut dia, perlu meningkat kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan studi lanjut sampai jenjang tertinggi atau doktor, sehingga mengetahui dan memahami perkara yang mereka hadapi, kemudian memutuskannya.
Selain itu, kata Prof. Faisal, harus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yang baik sehingga para hakim sudah nyaman untuk tidak menerima apa pun dari pihak yang berperkara.
"Dengan demikian, mereka hanya concern pada perkara yang sedang ditanganinya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan untuk mencederai keadilan bagi masyarakat," kata Ketua Program Studi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Faisal Santiago.
Baca juga: Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Berita Terkait
Pj Bupati harapkan guru di Banyumas mampu ciptakan inovasi
Selasa, 26 November 2024 16:23 Wib
Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
Selasa, 26 November 2024 13:41 Wib
Ajar Matematika via TikTok Mbah Guru Matematika Punya Murid dari Mancanegara
Selasa, 26 November 2024 10:02 Wib
Harga pangan hari ini
Selasa, 26 November 2024 8:19 Wib
Menyiapkan guru yang cakap menjawab tantangan zaman
Senin, 25 November 2024 8:51 Wib
Prakiraan cuaca Semarang hari ini
Senin, 25 November 2024 8:28 Wib
Pakar pendidikan: Guru harus memiliki budaya belajar yang baik
Minggu, 24 November 2024 16:17 Wib
Bawaslu Temanggung surati RT, antisipasi politik uang di hari tenang
Minggu, 24 November 2024 15:35 Wib