Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menjaring 150 pengendara sepeda motor berknalpot brong dengan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) pada pelanggar dalam operasi yang digelar selama tiga hari terakhir ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Wigiyadi di Batang, Kamis, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam bentuk pemberian tilang karena pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.
"Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang 'zero' pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.
Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, kata dia, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.
"Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas," katanya.
Wigiyadi mengatakan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
"Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar," katanya.
Baca juga: Polda Jateng tegaskan larangan knalpot berisik masuk dalam izin kampanye
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib