Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan soal larangan penggunaan sepeda motor dengan knalpot berisik saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto di Semarang, Kamis, mengatakan larangan tersebut tercantum dalam izin kampanye yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Dalam izin kampanye yang diajukan partai politik dicantumkan tentang larangan pemakaian kendaraan dengan knalpot berisik," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran dan ditindaklanjuti dengan penertiban
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan menambahkan larangan penggunaan knalpot berisik saat kampanye didasarkan pada aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan kendaraan yang menggunakan knalpot berisik akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot berisik akan memicu konflik sosial.
Ia menambahkan upaya penindakan terhadap penertiban penggunaan knalpot berisi terus dilakukan Polda Jawa Tengah dan hingga saat ini sudah memusnahkan 324.925 knalpot tidak standar tersebut.
Berita Terkait
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
1.500 personel gabungan amankan kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 6:14 Wib
Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Rabu, 31 Januari 2024 8:24 Wib
Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 6:09 Wib