Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan di rumah warga di Kabupaten Jepara.
"Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu, ada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan terungkapnya kasus rokok ilegal itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.
Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Selasa (5/12) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, di sebuah bangunan di Desa Robayan ditemukan 5.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang.
"Barang bukti lainnya, yakni satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Nilai barang bukti rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan sebesar Rp223,01 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp152,85 juta.
"Kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus izin resmi karena pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya.
"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: Gudang produksi rokok SIHT Kudus dianggarkan Rp16 miliar
Berita Terkait
KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 13:49 Wib
Bea Cukai Jateng: Penerimaan cukai tembus Rp40 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 8:51 Wib
Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Kudus gelar Festival Literasi dan Historia Bea Cukai
Jumat, 13 September 2024 6:16 Wib
KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp11,59 miliar
Selasa, 10 September 2024 8:23 Wib
Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
Jumat, 6 September 2024 19:02 Wib
Bea Cukai Semarang cegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor
Rabu, 21 Agustus 2024 12:50 Wib
Jaringan pemalsuan pita cukai rokok terungkap
Kamis, 8 Agustus 2024 19:36 Wib