KPU Batang rekrut 17.983 KPPS Pemilu 2024
Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap merekrut 17.983 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang akan bertugas di 2.569 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pada masing-masing tempat pemungutan suara akan memiliki 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Perekrutan KPPS akan diumumkan pada 11 Desember 2023. Untuk mengantisipasi kelelahan kerja bagi petugas KPPS ditetapkan batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ujarnya.
Selain itu, syarat menjadi petugas KPPS seperti warga negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal sekolah menengah atas, dan jasmani maupun rohani sehat yang diperkuat dengan surat keterangan sehat.
Dikatakan, dengan memperhatikan batasan usia ini maka akan dapat memaksimalkan potensi yang tersedia dalam menjalankan tugas Pemilu 2024.
"Selain itu, kami akan memberikan instruksi agar petugas KPPS tidak dilibatkan untuk begadang di TPS untuk mencegah mereka kekurangan istirahat dan kelelahan," ucapnya.
Ia mengatakan menyebutkan masing-masing petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara akan mendapatkan honor sekitar Rp1 juta dengan efektif kerja kurang dari 24 jam.
Kemudian tempat pemungutan suara akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun, jika masih ada pemilih yang mengantre akan tetap melakukan pemungutan suara hingga selesai sebelum melanjutkan pada tahap penghitungan suara.
Susanto Waluyo berharap proses pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dari sebelumnya.
"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis kerja KPPS dari KPU RI. Selain itu, kami juga masih menggencarkan sosialisasi tentang tahapan Pemilu 2024 di berbagai segmen masyarakat, termasuk partai politik peserta pemilu, organisasi masyarakat, pelajar, dan media," tuturnya.
Baca juga: KPU Temanggung targetkan partisipasi pemilih naik dua persen
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pada masing-masing tempat pemungutan suara akan memiliki 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Perekrutan KPPS akan diumumkan pada 11 Desember 2023. Untuk mengantisipasi kelelahan kerja bagi petugas KPPS ditetapkan batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ujarnya.
Selain itu, syarat menjadi petugas KPPS seperti warga negara Indonesia (WNI), pendidikan minimal sekolah menengah atas, dan jasmani maupun rohani sehat yang diperkuat dengan surat keterangan sehat.
Dikatakan, dengan memperhatikan batasan usia ini maka akan dapat memaksimalkan potensi yang tersedia dalam menjalankan tugas Pemilu 2024.
"Selain itu, kami akan memberikan instruksi agar petugas KPPS tidak dilibatkan untuk begadang di TPS untuk mencegah mereka kekurangan istirahat dan kelelahan," ucapnya.
Ia mengatakan menyebutkan masing-masing petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara akan mendapatkan honor sekitar Rp1 juta dengan efektif kerja kurang dari 24 jam.
Kemudian tempat pemungutan suara akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun, jika masih ada pemilih yang mengantre akan tetap melakukan pemungutan suara hingga selesai sebelum melanjutkan pada tahap penghitungan suara.
Susanto Waluyo berharap proses pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dari sebelumnya.
"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis kerja KPPS dari KPU RI. Selain itu, kami juga masih menggencarkan sosialisasi tentang tahapan Pemilu 2024 di berbagai segmen masyarakat, termasuk partai politik peserta pemilu, organisasi masyarakat, pelajar, dan media," tuturnya.
Baca juga: KPU Temanggung targetkan partisipasi pemilih naik dua persen