Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertib administrasi salah satunya kewajiban perpajakan.
Kepala KP2KP Kabupaten Sragen Andriani Retno Kusumoastuti pada pertemuan dengan pelaku UMKM di Sragen, Jawa Tengah, Kamis meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar memenuhi kewajiban pajaknya.
"Yaitu hitung, setor, dan lapor yang dilakukan sendiri karena Indonesia ini menganut sistem perpajakan self assessment," katanya.
Ia juga mengingatkan pelaku UKM yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk segera lapor.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan mengenai batasan penghasilan bruto atau omzet yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Ia juga mengingatkan pelaku UKM yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk segera lapor.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan mengenai batasan penghasilan bruto atau omzet yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.