BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY-BTN sosialisasi kemudahan miliki rumah impian
Semarang (ANTARA) - Kemudahan memiliki rumah impian melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan terus disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY.
Program MLT Perumahan ini diharapkan bisa memenuhi cita-cita para pekerja untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Hal itu disampaikan Dewi Manik Imannury, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (7/6/2023).
Kegiatan itu berkolaborasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta diskusi bersama para pemangku kepentingan dan pengembang mengenai implementasi manfaat salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menyadari bahwa memiliki rumah adalah salah satu impian kita semua. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan ingin peserta tidak bingung lagi jika ingin memiliki rumah. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat layanan tambahan perumahan atau yang disingkat MLT perumahan," katanya saat membuka acara.
Dewi Manik melanjutkan, program MLT perumahan sendiri ada beberapa macam. Mulai dari kredit kepemilikan rumah, take over kredit, pembiayaan renovasi rumah, hingga pinjaman uang muka perumahan.
"Syarat dan cara mendapatkan program MLT perumahan sangat mudah. Kami dan BTN akan dengan senang hati membantu peserta memiliki rumah impiannya," tambahnya.
Deputi Regional Manager Business Bank BTN Jateng dan DIY Bambang Prasetyo menambahkan, Bank BTN mendukung program ini dengan bersinergi memberikan layanan tambahan kepada para mitra ataupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, program ini bisa dimanfaatkan baik pegawai tetap maupun kontrak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sangat senang hari ini bisa bertemu stakeholder dan pengembang. Saya menaruh harapan tinggi dengan inisiasi seperti ini, membuat kita lebih berarti kepada pegawai atau karyawan di perusahaan untuk bisa mempunyai akses dalam memiliki rumah impian.
Ini juga kita kami mewujudkan mimpi-mimpi karyawan perusahaan untuk mendapatkan rumah. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan baik terkait dengan akses akses layanan ini. Seperti yang dikatakan Bu Dewi Manik, yaitu tidak hanya pada kepemilikan rumah tapi juga renovasi. Dan mohon ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya," terangnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Agus Suyono dan Credit Loan Sales Non Subsidi Bank BTN Nungki Aristania.
Dalam pengajuan program MLT Perumahan, disebutkan, bisa dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, bisa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ambil antrian menuju customer service, dan petugas akan melayani pengajuan manfaat MLT perumahan.
Syarat dan ketentuannya di antaranya segmentasi penerima upah atau PU dan terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT); masa kepesertaan satu tahun; perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran; perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah.
Syarat lainnya, yakni pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta baik itu untuk KPR dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). ***
Program MLT Perumahan ini diharapkan bisa memenuhi cita-cita para pekerja untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Hal itu disampaikan Dewi Manik Imannury, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (7/6/2023).
Kegiatan itu berkolaborasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta diskusi bersama para pemangku kepentingan dan pengembang mengenai implementasi manfaat salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menyadari bahwa memiliki rumah adalah salah satu impian kita semua. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan ingin peserta tidak bingung lagi jika ingin memiliki rumah. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat layanan tambahan perumahan atau yang disingkat MLT perumahan," katanya saat membuka acara.
Dewi Manik melanjutkan, program MLT perumahan sendiri ada beberapa macam. Mulai dari kredit kepemilikan rumah, take over kredit, pembiayaan renovasi rumah, hingga pinjaman uang muka perumahan.
"Syarat dan cara mendapatkan program MLT perumahan sangat mudah. Kami dan BTN akan dengan senang hati membantu peserta memiliki rumah impiannya," tambahnya.
Deputi Regional Manager Business Bank BTN Jateng dan DIY Bambang Prasetyo menambahkan, Bank BTN mendukung program ini dengan bersinergi memberikan layanan tambahan kepada para mitra ataupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, program ini bisa dimanfaatkan baik pegawai tetap maupun kontrak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sangat senang hari ini bisa bertemu stakeholder dan pengembang. Saya menaruh harapan tinggi dengan inisiasi seperti ini, membuat kita lebih berarti kepada pegawai atau karyawan di perusahaan untuk bisa mempunyai akses dalam memiliki rumah impian.
Ini juga kita kami mewujudkan mimpi-mimpi karyawan perusahaan untuk mendapatkan rumah. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan baik terkait dengan akses akses layanan ini. Seperti yang dikatakan Bu Dewi Manik, yaitu tidak hanya pada kepemilikan rumah tapi juga renovasi. Dan mohon ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya," terangnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Agus Suyono dan Credit Loan Sales Non Subsidi Bank BTN Nungki Aristania.
Dalam pengajuan program MLT Perumahan, disebutkan, bisa dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, bisa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ambil antrian menuju customer service, dan petugas akan melayani pengajuan manfaat MLT perumahan.
Syarat dan ketentuannya di antaranya segmentasi penerima upah atau PU dan terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT); masa kepesertaan satu tahun; perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran; perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah.
Syarat lainnya, yakni pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta baik itu untuk KPR dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). ***