Menurut dia, masyarakat awam dengan pemasangan instalasi listrik, hanya mengetahui listriknya bisa digunakan saja, sedangkan apakah kabel, saklar dan stop kontak sesuai standar mereka tidak paham.
"Penyesuaian standar mutlak dilakukan untuk menghindari potensi korsleting maupun kebakaran. Oleh karena itu, monitoring saat biro teknik listrik (BTL) memasang instalasi listrik harus dioptimalkan," ujarnya.
Bagi BTL, kata dia, bisa diberikan sanksi ketika terbukti melanggar dan diberi surat peringatan bahkan pemutusan sebagai mitra PLN bila tidak mengindahkan. Langkah tegas harus diambil sebagai upaya pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"PLN harus ada SOP pemantauan dan hukuman bagi BTL yang melanggar. Ini sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Kudus Yunarsih menyampaikan sosialisasi bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait instalasi listrik yang sesuai standar.
"Kami juga meminta masyarakat segera lapor apabila menemukan kejanggalan pada instalasi listrik di rumah. Kami akan mengupas tuntas standar teknis instalasi listrik. Kalau memang setelah ini menemukan ada instalasi yang tak sesuai standar segera laporkan ke kami," ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas ESDM Cabang Kendeng Muria Irwan Edhie Kuntjoro, Ketua Umum MKI Jateng dan DIY Soewondo Koesoemo, dan Direktur Verifikasi dan Sertifikasi PPILN (LIT) Agung Wahyu Utomo.
Baca juga: Jaga keandalan listrik selama Ramadan dan Idul Fitri, PLN siagakan 2.300 posko kelistrikan dan 82.690 personel