Pemkab Magelang lokasi uji coba penerapan aplikasi e-kinerja
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang ditunjuk oleh Direktorat Kinerja Badan Kepegawaian Negara RI sebagai instansi lokasi uji coba (piloting) penerapan aplikasi e-kinerja, kata Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang Asfuri Muhsis.
"Pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magelang telah dimulai pada 2022," katanya pada sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai ASN bagi pejabat tinggi pratama dan administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Magelang Tahun 2023 di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan terima kasih kepada BKN melalui Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta yang telah memberikan kesempatan bagi Pemkab Magelang menjadi instansi daerah yang menggunakan aplikasi e-kinerja lebih awal dalam pengelolaan kinerja ASN.
Asfuri juga menyampaikan terima kasih kepada semua pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magelang yang telah mendukung penuh penerapan aplikasi e-kinerja sehingga dapat merealisasikan sebanyak 8.895 dari 9.363 orang ASN atau 95 persen ASN yang telah menggunakan aplikasi e-kinerja dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan evaluasi kinerjanya.
"Melalui Sosialisasi ini kami berharap bisa memberikan tambahan wawasan dan penjelasan regulasi terbaru tentang pengelolaan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Magelang," katanya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang merupakan peraturan pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, yang semula berfokus pada sistem manajemen kinerja PNS, di peraturan terbaru ini lebih fokus dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, SKP adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh ASN dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode SKP yang ditetapkan.
Kemudian SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun, sedangkan ekspektasi kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
"Tujuan pengelolaan kinerja dari Peraturan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini yaitu, terjadinya peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai melalui penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan," katanya.
Kepala Bidang Kinerja dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang Agus Trijoko menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai ASN bagi pejabat tinggi pratama dan administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang antara lain untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan evaluasi kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Magelang agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN.
"Pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magelang telah dimulai pada 2022," katanya pada sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai ASN bagi pejabat tinggi pratama dan administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Magelang Tahun 2023 di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan terima kasih kepada BKN melalui Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta yang telah memberikan kesempatan bagi Pemkab Magelang menjadi instansi daerah yang menggunakan aplikasi e-kinerja lebih awal dalam pengelolaan kinerja ASN.
Asfuri juga menyampaikan terima kasih kepada semua pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magelang yang telah mendukung penuh penerapan aplikasi e-kinerja sehingga dapat merealisasikan sebanyak 8.895 dari 9.363 orang ASN atau 95 persen ASN yang telah menggunakan aplikasi e-kinerja dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan evaluasi kinerjanya.
"Melalui Sosialisasi ini kami berharap bisa memberikan tambahan wawasan dan penjelasan regulasi terbaru tentang pengelolaan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Magelang," katanya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang merupakan peraturan pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, yang semula berfokus pada sistem manajemen kinerja PNS, di peraturan terbaru ini lebih fokus dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, SKP adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh ASN dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode SKP yang ditetapkan.
Kemudian SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun, sedangkan ekspektasi kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
"Tujuan pengelolaan kinerja dari Peraturan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini yaitu, terjadinya peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai melalui penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan," katanya.
Kepala Bidang Kinerja dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang Agus Trijoko menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai ASN bagi pejabat tinggi pratama dan administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang antara lain untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan evaluasi kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Magelang agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN.