BNNK perkirakan jumlah penyalahguna narkoba di Banyumas 23.985 orang
Purwokerto (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas memperkirakan jumlah penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencapai 23.985 orang.
"Estimasi tersebut berdasarkan tingkat prevalensi nasional yang diukur BNN dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) tahun 2021, yakni sebesar 1,95 persen," kata Kepala BNNK Banyumas M Fierza Mucharom saat konferensi pers akhir tahun di halaman Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Jumat.
Ia mengatakan secara umum Kabupaten Banyumas memiliki luas wilayah 1.335,30 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1,78 juta jiwa tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Dari jumlah penduduk yang mencapai 1,78 juta jiwa tersebut, kata dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 terdapat sekitar 1,23 juta jiwa penduduk Banyumas yang berusia 15-64 tahun.
"Jika mengacu pada tingkat prevalensi nasional yang sebesar 1,95 persen, estimasi prevalensi penyalahguna narkoba di Kabupaten Banyumas lebih kurang 23.985 orang," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada tahun 2022 berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyumas dengan melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut dia, hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba pada tahun 2022, dari 331 desa/kelurahan di Kabupaten Banyumas terdapat 8 desa/kelurahan berstatus bahaya (2,4 persen), 49 desa/kelurahan berstatus waspada (14,8 persen), 102 desa berstatus siaga (30,8 persen), dan 172 desa berstatus aman (52 persen).
Fierza mengatakan beberapa kegiatan P4GN yang dilaksanakan BNNK Banyumas pada tahun 2022 di antaranya program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
"Jumlah Desa Bersinar di Banyumas pada tahun 2022 sebanyak 30 desa, tiga desa di antaranya menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sedangkan 27 desa lainnya non-DIPA," jelasnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya narkoba yang digelar selama tahun 2022 sebanyak 177 kali penyuluhan dengan total peserta mencapai 26.126 orang.
Menurut dia, pihaknya melaksanakan tes urine dengan menggunakan DIPA maupun non-DIPA.
Tes urine digelar di instansi pemerintahan sebanyak 52 kali dengan total peserta 1.902 orang, tes urine di lingkungan pendidikan 50 kali dengan total peserta 2.010 orang, tes urine di masyarakat 10 kali dengan total peserta 239 orang, dan tes urine di lingkungan swasta 14 kali dengan total peserta 276 orang.
Terkait dengan kinerja rehabilitasi tahun 2022, Fierza mengatakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dari target 35 klien dapat terealisasi sebanyak 46 klien, sedangkan di lembaga rehabilitasi yang operasional dari target tiga orang dapat terealisasi lima orang.
"Sementara untuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba) pada tahun 2022 ditargetkan 250 surat namun hanya terealisasi 228 surat. Hal ini karena banyaknya unit lain yang menyediakan layanan SKHPN," katanya.
Ia mengatakan dalam kaitannya dengan kinerja pemberantasan pada tahun 2022, jumlah perkara narkotika dan prekursor yang ditangani BNNK Banyumas dan telah dinyatakan lengkap oleh penyidik (P21), dari target sebanyak 2 kasus dapat terealisasi seluruhnya.
"Ada dua tersangka dengan barang bukti 121,58 gram tembakau sintetis, sekarang sudah P21," kata Fierza.
Baca juga: BNNK Temanggung rehabilitasi 22 penyalahguna narkoba
"Estimasi tersebut berdasarkan tingkat prevalensi nasional yang diukur BNN dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) tahun 2021, yakni sebesar 1,95 persen," kata Kepala BNNK Banyumas M Fierza Mucharom saat konferensi pers akhir tahun di halaman Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Jumat.
Ia mengatakan secara umum Kabupaten Banyumas memiliki luas wilayah 1.335,30 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1,78 juta jiwa tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan.
Dari jumlah penduduk yang mencapai 1,78 juta jiwa tersebut, kata dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 terdapat sekitar 1,23 juta jiwa penduduk Banyumas yang berusia 15-64 tahun.
"Jika mengacu pada tingkat prevalensi nasional yang sebesar 1,95 persen, estimasi prevalensi penyalahguna narkoba di Kabupaten Banyumas lebih kurang 23.985 orang," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada tahun 2022 berupaya menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyumas dengan melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut dia, hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba pada tahun 2022, dari 331 desa/kelurahan di Kabupaten Banyumas terdapat 8 desa/kelurahan berstatus bahaya (2,4 persen), 49 desa/kelurahan berstatus waspada (14,8 persen), 102 desa berstatus siaga (30,8 persen), dan 172 desa berstatus aman (52 persen).
Fierza mengatakan beberapa kegiatan P4GN yang dilaksanakan BNNK Banyumas pada tahun 2022 di antaranya program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
"Jumlah Desa Bersinar di Banyumas pada tahun 2022 sebanyak 30 desa, tiga desa di antaranya menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sedangkan 27 desa lainnya non-DIPA," jelasnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya narkoba yang digelar selama tahun 2022 sebanyak 177 kali penyuluhan dengan total peserta mencapai 26.126 orang.
Menurut dia, pihaknya melaksanakan tes urine dengan menggunakan DIPA maupun non-DIPA.
Tes urine digelar di instansi pemerintahan sebanyak 52 kali dengan total peserta 1.902 orang, tes urine di lingkungan pendidikan 50 kali dengan total peserta 2.010 orang, tes urine di masyarakat 10 kali dengan total peserta 239 orang, dan tes urine di lingkungan swasta 14 kali dengan total peserta 276 orang.
Terkait dengan kinerja rehabilitasi tahun 2022, Fierza mengatakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dari target 35 klien dapat terealisasi sebanyak 46 klien, sedangkan di lembaga rehabilitasi yang operasional dari target tiga orang dapat terealisasi lima orang.
"Sementara untuk PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba) pada tahun 2022 ditargetkan 250 surat namun hanya terealisasi 228 surat. Hal ini karena banyaknya unit lain yang menyediakan layanan SKHPN," katanya.
Ia mengatakan dalam kaitannya dengan kinerja pemberantasan pada tahun 2022, jumlah perkara narkotika dan prekursor yang ditangani BNNK Banyumas dan telah dinyatakan lengkap oleh penyidik (P21), dari target sebanyak 2 kasus dapat terealisasi seluruhnya.
"Ada dua tersangka dengan barang bukti 121,58 gram tembakau sintetis, sekarang sudah P21," kata Fierza.
Baca juga: BNNK Temanggung rehabilitasi 22 penyalahguna narkoba