Temanggung (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Temanggung telah merehabilitasi 28 orang penyalahguna narkotika selama tahun 2023.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono di Temanggung, Sabtu, menyampaikan jumlah penyalahguna yang direhabilitasi berdasarkan pendidikan terakhir tidak sekolah dua orang, SD/MI 5 orang, SMP/MTs 14 orang, dan SMA/SMK/MA 7 orang.
Adapun lembaga rujukan yaitu Puskesmas Parakan, RSJ Prof dr. Soerojo Magelang, Sentra Terpadu Kartini di Temanggung/Sentra Satria di Baturaden, dan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
Berdasarkan pekerjaan, katanya penyalahguna yang direhabilitasi sebanyak 13 orang bekerja dan 15 orang pelajar.
"Mereka yang direhabilitasi berdasarkan zat utama yang disalahgunakan pertama amfelamin/Metamfetamin/Sabu sebanyak 5 orang dan Sedatif/Hipnotik/zat liannya seperti Yarindu, Heximer. THP sebanyak 23 orang," katanya.
Ia mengatakan BNNK Temanggung melakukan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika dan sepanjang tahun 2023 ini capaiannya melalui seksi pemberantasan.
Sementara itu pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tahun 2023 dari target satu berkas realisasi dua berkas dengan tersangka dua orang, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,12 gram.
Baca juga: BNNK : Peran sekolah dan orang tua penting cegah narkoba
Berita Terkait
BNNK Temanggung ingatkan peserta pelatihan kerja agar hindari narkoba
Kamis, 6 Juni 2024 7:42 Wib
BNNK : Peran sekolah dan orang tua penting cegah narkoba
Sabtu, 23 Desember 2023 12:13 Wib
Petugas razia mes pemandu lagu di Purwokerto
Senin, 11 Desember 2023 15:30 Wib
BNNK Banyumas ungkap peredaran ekstasi jenis baru
Selasa, 10 Oktober 2023 14:07 Wib
Unsoed-BNNK Banyumas komitmen cegah narkoba di lingkungan kampus
Sabtu, 23 September 2023 7:08 Wib
BNNK Banyumas komitmen intensifkan cegah narkoba
Senin, 6 Maret 2023 23:40 Wib
PHRI-BNNK Banyumas jalin kerja sama pencegahan narkoba
Senin, 6 Maret 2023 16:38 Wib
BNNK perkirakan jumlah penyalahguna narkoba di Banyumas 23.985 orang
Jumat, 30 Desember 2022 13:37 Wib