BPJAMSOSTEK Purwokerto dorong pekerja non-ASN ikut JHT JP
....manfaat program JHT maupun JP akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mendorong seluruh pekerja non-aparatur sipil negara untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.
Dalam keterangannya di di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya aparatur sipil negara (ASN) tentu menjadi impian seluruh pekerja swasta maupun nonformal.
"Harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, baik untuk JHT maupun JP," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi peserta Lomba Dayung Perahu Nelayan Semarang
Dalam hal ini, kata dia, manfaat program JHT maupun JP akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
Menurut dia, hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong oleh perusahaan setiap bulan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tidak akan hilang sia-sia.
"Bahkan, itu memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hak yang didapatkan ahli waris peserta program JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Selain itu, kata dia, Jaminan Kematian (JK) berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik secara lumsum (dibayarkan sekaligus, red.) maupun berkala setiap bulan layaknya pensiunan ASN jika kepesertaan program JP mencapai 15 tahun atau lebih.
"Bahkan, setiap ahli waris pun tak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak," kata dia.
Baca juga: Gandeng Baznas, BPJAMSOSTEK lindungi pekerja keagamaan
Ia mengatakan hal itu disebabkan BPJAMSOSTEK menanggung beasiswa pendidikan anak peserta maksimal dua orang hingga mereka masuk perguruan tinggi dengan catatan peserta yang meninggal dunia telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya berupa uang santunan, juga memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Dengan demikian, kata dia, anak-anak dari peserta BPJAMSOSTEK tidak sampai putus sekolah dikarenakan orang tuanya meninggal dunia.
"Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak seorang pun mengharapkan datangnya musibah," kata Agus.
Akan tetapi jika terjadi musibah, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan yang dapat digunakan sebagai modal usaha untuk meneruskan hidup keluarganya dan pendidikan untuk anak-anaknya.
Dalam keterangannya di di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya aparatur sipil negara (ASN) tentu menjadi impian seluruh pekerja swasta maupun nonformal.
"Harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, baik untuk JHT maupun JP," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi peserta Lomba Dayung Perahu Nelayan Semarang
Dalam hal ini, kata dia, manfaat program JHT maupun JP akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
Menurut dia, hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong oleh perusahaan setiap bulan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tidak akan hilang sia-sia.
"Bahkan, itu memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hak yang didapatkan ahli waris peserta program JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Selain itu, kata dia, Jaminan Kematian (JK) berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik secara lumsum (dibayarkan sekaligus, red.) maupun berkala setiap bulan layaknya pensiunan ASN jika kepesertaan program JP mencapai 15 tahun atau lebih.
"Bahkan, setiap ahli waris pun tak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak," kata dia.
Baca juga: Gandeng Baznas, BPJAMSOSTEK lindungi pekerja keagamaan
Ia mengatakan hal itu disebabkan BPJAMSOSTEK menanggung beasiswa pendidikan anak peserta maksimal dua orang hingga mereka masuk perguruan tinggi dengan catatan peserta yang meninggal dunia telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya berupa uang santunan, juga memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Dengan demikian, kata dia, anak-anak dari peserta BPJAMSOSTEK tidak sampai putus sekolah dikarenakan orang tuanya meninggal dunia.
"Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak seorang pun mengharapkan datangnya musibah," kata Agus.
Akan tetapi jika terjadi musibah, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan yang dapat digunakan sebagai modal usaha untuk meneruskan hidup keluarganya dan pendidikan untuk anak-anaknya.