Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus 16 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus yang diungkap selama dua minggu pertama bulan Agustus 2022.
"Selama periode 1 Agustus hingga hari ini terdapat 16 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto di Semarang, Selasa.
Belasan tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran masing-masing, seperti pengedar maupun kurir narkoba.
Dari berbagai pengungkapan tersebut diamankan pula barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 139 gram.
Ia menuturkan salah satu pengungkapan yang menonjol yakni jaringan pengedar sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Semarang.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula ketika seorang kurir Sabu-sabu berinisial F (23) warga Tambakharjo, Semarang Utara, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Tersangka ini terlihat mencurigakan karena mengambil foto pos polisi di persimpangan Bangkong," katanya.
Saat diamankan, kata dia, di dalam tas pelaku ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
Dari keterangan tersangka diketahui aksinya itu bertujuan untuk menandai lokasi tempat meletakkan sabu yang sudah dipesan.
Dalam.pengembangannya, polisi menangkap pelaku lain, termasuk menelusuri narapidana yang menjadi otak jaringan tersebut.
***2***
Berita Terkait
Imigrasi Semarang ungkap lima pekerja asing langgar izin tinggal
Senin, 6 Mei 2024 4:25 Wib
Polres Boyolali-Polda Jateng tangkap pembunuh pengusaha tembaga
Minggu, 5 Mei 2024 14:49 Wib
Bupati Kudus ungkap kunci sukses masa depan siswa
Kamis, 2 Mei 2024 10:05 Wib
Jelang Semifinal Piala Asia, Witan ungkap rahasia timnas
Senin, 29 April 2024 4:58 Wib
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Survei ungkap tiga nama mengerucut di Pilwalkot Surakarta
Selasa, 26 Maret 2024 21:33 Wib
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polisi ringkus pelaku penganiayaan pekerja pasar malam di Boyolali
Rabu, 20 Maret 2024 15:44 Wib