Semarang (ANTARA) - RD, ayah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang perkara asusila tersebut digelar secara tertutup.
Menurut dia, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, jaksa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai orang tua korban menjadi hal yang memberatkan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo tersebut.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
***2***
Berita Terkait
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib
Sekda Purbalingga: Juru takar-timbang tingkatkan kepercayaan konsumen
Senin, 12 Agustus 2024 15:04 Wib
Pemkot Pekalongan optimalkan gerakan satu rumah satu jumantik
Jumat, 19 Juli 2024 11:11 Wib
Juleha, upaya menjamin kehalalan daging di Banyumas
Selasa, 11 Juni 2024 12:49 Wib