Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus seorang perempuan berinisial DR (53), pelaku penipuan dengan modus gendam yang menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Selasa, mengatakan, setidaknya lima orang telah menjadi korban penipuan perempuan asal Bonang, Kabupaten Demak tersebut.
Menurut dia, total uang hasil menipu yang diperoleh pelaku selama kurun waktu 2019 hingga saat ini mencapai Rp938 juta.
Adapun besaran kerugian yang diderita korban, lanjut dia, bervariasi antara Rp20,5 juta hingga Rp667 juta.
"Modusnya, pelaku meminjam uang, kemudian menjanjikan perhiasan emas sebagai penggantinya yang ternyata imitasi," katanya.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat menjanjikan sertifikat tanah persawahan yang ternyata juga tidak ada kebenarannya
Para korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui tersebar di wilayah Demak dan Grobogan.
Polisi sendiri masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut tersangka ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
Dekranasda Pekalongan maksimalkan peran perempuan sebagai pelaku UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 16:43 Wib
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib