Semarang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi pencabutan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
"Ini merupakan langkah awal rekonsiliasi politik Jawa Tengah ke depan," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah Denny Septiviant di Semarang, Senin.
PKB sebagai salah satu partai politik pengusung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen juga mengapresiasi kerja tim hukum yang siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada tersebut.
Meski demikian, kepastian tentang pencabutan gugatan itu harus menunggu persidangan pada 20 Januari 2024.
"Untuk pastinya masih menunggu sidang 20 Januari nanti. Untuk keterangan resmi akan disampaikan tim hukum usai sidang nanti," katanya.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dilaporkan mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK.
Informasi pencabutan gugatan tersebut disampaikan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi.
Namun, pria yang akrab disapa Hendi itu tidak menjelaskan secara detail alasan pencabutan gugatan itu.
Sebelumnya, KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan meraih 11.390.191 suara, sementara pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.
Baca juga: PKB: Sengketa Pilkada Jateng di MK akan pertegas kemenangan Luthfi-Yasin