Surabaya (ANTARA) - Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) atau akrab disapa Ello memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Selasa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, keterangan pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
Baca juga: Polda Jatim panggil empat artis terkait kasus investasi bodong
"Saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada dan kebutuhannya dalam proses mengambil berita acara saksi," ujarnya.
Perwira menengah tersebut belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Ello dalam kasus itu karena menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu.
Sementara itu, terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.
"Nanti perkembangannya kami sampaikan dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT. Apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan undang-undang," tuturnya.