Polresta Banyumas jaring 794 kendaraan bermotor dengan knalpot brong
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menjaring 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang dilaksanakan pada 10-27 Januari 2022.
"Sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah bahwasanya beliau menginginkan Provinsi Jawa Tengah bebas dari knalpot brong," kata Wakil Kepala Satlantas Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Dwi Nugroho saat konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore.
Menurut dia, harapan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satlantas Polresta Banyumas dengan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, sehingga akan terwujud Kabupaten Banyumas yang "zero" knalpot brong.
Terkait dengan teknis penindakan, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas AKP R Manggala ASM mengatakan dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur masalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, salah satunya tentang knalpot.
"Dalam pasal ini disebutkan ancaman pidananya, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Selain itu, kata dia, masalah penggunaan knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Ia mengatakan dalam Peraturan Menteri LHK itu disebutkan bahwa kebisingan knalpot kendaraan dengan mesin di bawah 80 cc maksimal bising 77 dB, 80-175 cc maksimal bising 80 dB, dan kendaraan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Lebih lanjut, Manggala mengatakan dalam penindakan knalpot brong tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas untuk pengukuran standar kebisingannya.
"Dalam penindakan ini, kami menggunakan mekanisme kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut kami foto, kemudian kami berikan surat konfirmasi, kemudian yang bersangkutan (pemilik kendaraan, red.) datang ke Satlantas Polresta Banyumas," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya melakukan penilangan jika terbukti melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah dilakukan penilangan, kata dia, pemilik kendaraan bermotor tersebut secara sukarela akan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar.
"Knapot brong tersebut selanjutnya dirusak atau dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri. Juga ada beberapa yang menyerahkan knalpot brong tersebut ke Satlantas dengan surat pernyataan bahwa dia menyerahkan sendiri secara sukarela kepada Satlantas Polresta Banyumas," katanya.
Ia mengatakan secara keseluruhan pada periode 10-27 Januari 2022, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan didominasi sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 183 knalpot brong diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Satlantas Polresta Banyumas dengan membuat surat pernyataan.
"Kemudian sisanya, yang bersangkutan merusak atau memusnahkan sendiri knalpot brongnya dan selanjutnya diganti dengan knalpot standar," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya penindakan tersebut, tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. ***2***
"Sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah bahwasanya beliau menginginkan Provinsi Jawa Tengah bebas dari knalpot brong," kata Wakil Kepala Satlantas Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Dwi Nugroho saat konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore.
Menurut dia, harapan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satlantas Polresta Banyumas dengan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, sehingga akan terwujud Kabupaten Banyumas yang "zero" knalpot brong.
Terkait dengan teknis penindakan, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas AKP R Manggala ASM mengatakan dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur masalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, salah satunya tentang knalpot.
"Dalam pasal ini disebutkan ancaman pidananya, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Selain itu, kata dia, masalah penggunaan knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Ia mengatakan dalam Peraturan Menteri LHK itu disebutkan bahwa kebisingan knalpot kendaraan dengan mesin di bawah 80 cc maksimal bising 77 dB, 80-175 cc maksimal bising 80 dB, dan kendaraan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Lebih lanjut, Manggala mengatakan dalam penindakan knalpot brong tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas untuk pengukuran standar kebisingannya.
"Dalam penindakan ini, kami menggunakan mekanisme kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut kami foto, kemudian kami berikan surat konfirmasi, kemudian yang bersangkutan (pemilik kendaraan, red.) datang ke Satlantas Polresta Banyumas," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya melakukan penilangan jika terbukti melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah dilakukan penilangan, kata dia, pemilik kendaraan bermotor tersebut secara sukarela akan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar.
"Knapot brong tersebut selanjutnya dirusak atau dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri. Juga ada beberapa yang menyerahkan knalpot brong tersebut ke Satlantas dengan surat pernyataan bahwa dia menyerahkan sendiri secara sukarela kepada Satlantas Polresta Banyumas," katanya.
Ia mengatakan secara keseluruhan pada periode 10-27 Januari 2022, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan didominasi sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 183 knalpot brong diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Satlantas Polresta Banyumas dengan membuat surat pernyataan.
"Kemudian sisanya, yang bersangkutan merusak atau memusnahkan sendiri knalpot brongnya dan selanjutnya diganti dengan knalpot standar," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya penindakan tersebut, tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. ***2***