Peserta didik harus dapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual
Semarang (ANTARA) - Perlu pengawasan yang konsisten, independen, dan transparan untuk memastikan tata kelola lembaga pendidikan menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual.
"Saya kira perlu ada pengawasan terhadap proses belajar mengajar di setiap lembaga pendidikan yang tidak hanya mengacu pada pencapaian akademik, tetapi juga terhadap tingkat keamanan dan kenyamanan peserta didik saat menempuh pendidikan di suatu lembaga," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12).
Karena setidaknya, ujar Lestari, dalam tindak kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan ada dua hal yang terdampak yaitu hak asasi korban dan masa depan korban yang mayoritas anak-anak.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai, perlu pengawas yang independen dan transparan untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan di Tanah Air aman bagi peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Karena, jelas Rerie, selain hak-hak dasar warga negara, kekerasan seksual terhadap anak sekaligus merusak generasi penerus yang menjadi harapan bangsa di masa datang.
Seriusnya dampak dari ancaman tersebut, menurut Rerie, harus segera diatasi dengan tindakan pencegahan yang segera lewat audit atau pengawasan yang menyeluruh terhadap operasional setiap lembaga pendidikan di tanah air, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Baik lembaga pendidikan umum, lembaga pendidikan berlatar belakang agama dan kedinasan di sejumlah institusi.
Upaya lainnya, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menyegerakan hadirnya instrumen hukum yang mengedepankan pencegahan dan perlindungan terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu sangat berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di parlemen dan telah disepakati untuk dijadikan RUU inisiatif DPR pada tingkat Panja, bisa segera dibahas bersama pemerintah agar bisa secepatnya hadir Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi para peserta didik yang mayoritas anak-anak.
Kesamaan semangat dan pandangan antara para wakil rakyat dan pemerintah dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual saat ini, tegas Rerie, seharusnya mengakselerasi proses legislasi RUU TPKS menjadi undang-undang.
Rerie sangat berharap seluruh lembaga pendidikan di tanah air dapat mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa datang dan bebas dari ancaman tindak kekerasan seksual.***
"Saya kira perlu ada pengawasan terhadap proses belajar mengajar di setiap lembaga pendidikan yang tidak hanya mengacu pada pencapaian akademik, tetapi juga terhadap tingkat keamanan dan kenyamanan peserta didik saat menempuh pendidikan di suatu lembaga," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12).
Karena setidaknya, ujar Lestari, dalam tindak kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan ada dua hal yang terdampak yaitu hak asasi korban dan masa depan korban yang mayoritas anak-anak.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai, perlu pengawas yang independen dan transparan untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan di Tanah Air aman bagi peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Karena, jelas Rerie, selain hak-hak dasar warga negara, kekerasan seksual terhadap anak sekaligus merusak generasi penerus yang menjadi harapan bangsa di masa datang.
Seriusnya dampak dari ancaman tersebut, menurut Rerie, harus segera diatasi dengan tindakan pencegahan yang segera lewat audit atau pengawasan yang menyeluruh terhadap operasional setiap lembaga pendidikan di tanah air, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Baik lembaga pendidikan umum, lembaga pendidikan berlatar belakang agama dan kedinasan di sejumlah institusi.
Upaya lainnya, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menyegerakan hadirnya instrumen hukum yang mengedepankan pencegahan dan perlindungan terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu sangat berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di parlemen dan telah disepakati untuk dijadikan RUU inisiatif DPR pada tingkat Panja, bisa segera dibahas bersama pemerintah agar bisa secepatnya hadir Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi para peserta didik yang mayoritas anak-anak.
Kesamaan semangat dan pandangan antara para wakil rakyat dan pemerintah dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual saat ini, tegas Rerie, seharusnya mengakselerasi proses legislasi RUU TPKS menjadi undang-undang.
Rerie sangat berharap seluruh lembaga pendidikan di tanah air dapat mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa datang dan bebas dari ancaman tindak kekerasan seksual.***