DJP Jateng II sita aset penunggak pajak di Solo
Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak di Kota Solo dengan nilai lebih dari Rp560 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, di Solo, Selasa, mengatakan aset yang disita tersebut berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat dengan objek sita beralamatkan di Surakarta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.
Baca juga: DJP Jateng II sita aset senilai Rp4 miliar di Purwokerto
Baca juga: 17 bus PO Restu Wijaya di Boyolali disita, terkait kasus Asabri
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya pula.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak.
"Harapannya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, di Solo, Selasa, mengatakan aset yang disita tersebut berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat dengan objek sita beralamatkan di Surakarta.
"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.
Baca juga: DJP Jateng II sita aset senilai Rp4 miliar di Purwokerto
Baca juga: 17 bus PO Restu Wijaya di Boyolali disita, terkait kasus Asabri
Dengan demikian, katanya lagi, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya pula.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak.
"Harapannya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lagi.