Baca juga: Beri perlindungan, pelaku jasa konstruksi di Batang wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selain sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BPJAMSOSTEK mensosialisasikan kanal layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) yang bisa dimanfaatkan dalam pengajuan klaim JHT tanpa datang ke kantor. Peserta yang akan mengajukan klaim dapat melakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
Dengan terbitnya Inpres nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Maret 2021 lalu, BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait untuk menyosialisasikan Program dan meningkatkan perlindungan masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Edy Wuryanto mendorong masyarakat yang sudah mengetahui manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri. Adapun program perlindungan yang bisa diikuti, antara lain mulai dari Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik itu pekerja dari sektor formal atau penerima upah maupun sektor informal atau bukan penerima upah.
"Mudah-mudahan 200 peserta yang terdiri dari perawat dan masyarakat pekerja lainnya yang mengikuti sosialisasi tersebut, nantinya mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Hiswana Migas sepakat wujudkan perlindungan Program Jamsostek
Baca juga: Tingkatkan kepesertaan, BPJAMSOSTEK Cilacap - BTN Purwokerto tandatangani MoU