Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
"Menyatakan, menolak gugatan pemohon," kata hakim tunggal Kadarwoko dalam sidang di PN Semarang, Senin.
Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.
Baca juga: 13 nasabah pembobol Bank Jateng praperadilankan Polda Jateng
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dalam menangani perkara tersebut telah sesuai prosedur.
"Menyatakan bahwa dalil pemohon tidak berdasar hukum," katanya.
Ia menjelaskan tidak ada.kewajiban termohon untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Selain itu, kata dia, dalil pemohon bahwa perkara ini merupakan ranah perdata harus dibuktikan dalam persidangan pidana nantinya.
Baca juga: Pengacara: Penyidikan pembobolan Bank Jateng tanpa PPATK dan OJK
Baca juga: Uang ratusan juta di ATM Bank Jateng digasak pencuri
Berita Terkait
Penetapan tersangka sesuai prosedur, DJP Jateng I menangi praperadilan
Selasa, 3 September 2024 9:21 Wib
Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, status tersangka dibatalkan
Senin, 8 Juli 2024 10:33 Wib
Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak
Kamis, 4 Juli 2024 18:41 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri disiarkan live streaming
Selasa, 19 Desember 2023 11:08 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib
Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng
Senin, 17 April 2023 13:17 Wib