KPK geledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara
Banjarnegara (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono berinisial EA untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Penggeledahan di rumah EA yang berlokasi di Desa Blambangan RT 03 RW 07, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Selasa siang, dilakukan tim KPK setelah menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kompleks Pendopo Dipayudha Banjarnegara, dan Kantor Bupati, kompleks Sekretariat Daerah Banjarnegara.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 1,5 jam, tim KPK meninggalkan rumah itu dan menuju sebuah gudang material milik EA yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Banjarnegara
Baca juga: KPK amankan dokumen-barang elektronik Dinas PUPR Banjarnegara
Usai melakukan kegiatan di dalam gudang, tim KPK segera meninggalkan tempat itu pada pukul 16.00 WIB.
Saat ditemui wartawan, Ketua RT 03 RW 07 Desa Blambangan Waluyo mengaku diminta untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah EA.
"Tadi sehabis salat Zuhur di rumah, saya diberitahu mendadak. Saya diminta menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK," katanya.
Ia mengaku melihat KPK membawa banyak dokumen di antaranya berupa sertifikat tanah.
Dalam dokumen yang ditunjukkan KPK, kata dia, ada sekitar 10 sertifikat tanah atas nama EA.
"Banyak dan yang saya baca semuanya itu unsurnya tanah, kalau mobil dan sebagainya, enggak tahu. Sertifikatnya ada A sampai I, I-nya ada dua, ada 10," katanya.
Seperti diwartakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Banjarnegara untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR setempat.
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).
Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui bahwa PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa,0 baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
penggeledahan dua lokasi tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui bahwa PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Penggeledahan di rumah EA yang berlokasi di Desa Blambangan RT 03 RW 07, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Selasa siang, dilakukan tim KPK setelah menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kompleks Pendopo Dipayudha Banjarnegara, dan Kantor Bupati, kompleks Sekretariat Daerah Banjarnegara.
Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 1,5 jam, tim KPK meninggalkan rumah itu dan menuju sebuah gudang material milik EA yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Bupati Banjarnegara
Baca juga: KPK amankan dokumen-barang elektronik Dinas PUPR Banjarnegara
Usai melakukan kegiatan di dalam gudang, tim KPK segera meninggalkan tempat itu pada pukul 16.00 WIB.
Saat ditemui wartawan, Ketua RT 03 RW 07 Desa Blambangan Waluyo mengaku diminta untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah EA.
"Tadi sehabis salat Zuhur di rumah, saya diberitahu mendadak. Saya diminta menyaksikan penggeledahan yang dilakukan KPK," katanya.
Ia mengaku melihat KPK membawa banyak dokumen di antaranya berupa sertifikat tanah.
Dalam dokumen yang ditunjukkan KPK, kata dia, ada sekitar 10 sertifikat tanah atas nama EA.
"Banyak dan yang saya baca semuanya itu unsurnya tanah, kalau mobil dan sebagainya, enggak tahu. Sertifikatnya ada A sampai I, I-nya ada dua, ada 10," katanya.
Seperti diwartakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Banjarnegara untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR setempat.
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8).
Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui bahwa PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa,0 baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
penggeledahan dua lokasi tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui bahwa PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.