Tegal (ANTARA) - Membahas persiapan dan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto bersama dengan Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Pj/Pjs./Plt. Bupati/wali kota se-Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024) siang.
Pj. Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono hadir didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal Budi Saptaji dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal Dorres Indrian Nugroho.
Raker dan RDP di buka langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam kesempatannya menyampaikan saat melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur di Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Pj Gubernur, Pj/Pjs/Plt. bupati/wali iota dan juga kepala desa/lurah beberapa hari yang lalu, pihaknya telah mengingatkan terkait netralitas bahwa instrumen hukumnya sudah jelas.
"Jelas sekali undang-undangnya, semua bisa dikenakan sanksi yang tegas mulai dari peringatan lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai pemberhentian secara tetap," kata Bima Arya.
Lebih lanjut Bima Arya juga mengingatkan kepada seluruh aparatur bahwa apa yang mereka lakukan punya konsekuensi dan komplikasi jangka panjang.
"Jangan sampai ketidaknetralan, penyalahgunaan kewenangan yang ada tingkat wilayah/daerah menimbulkan komplikasi jangka panjang dan dalam, yang tentu memengaruhi legitimasi dan stabilitas politik ke depan," ujar Bima Arya.
Sementara itu Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam paparannya menyampaikan dalam upaya menjaga netralitas ASN, pihaknya telah melakukan berbagai langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menerbitkan surat edaran terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemprov jawa tengah;
2. Melaksanakan sosialisasi terkait peraturan kepegawaian dan netralitas secara masif;
3. Melaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dan pembacaan ikrar bersama setiap apel pagi di lingkungan OPD masing-masing;
4. Membentuk SATGAS Netralitas ASN dan PPNPN dengan menerbitkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:800/041/2024 tanggal 4 Januari 2024;
5. Melakukan upaya-upaya lain terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono usai mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI dalam rangka untuk mengecek kesiapan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pilkada baik kepada KPU maupun Bawaslu dan juga dalam mempersiapkan situasi yang kondusif dan kampanye yang baik selama proses pilkada.
Disampaikan Pj. Wali Kota Tegal bahwa netralitas penyelenggara dan ASN menjadi perhatian pada Raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI
"Tadi dalam beberapa dinamika diskusi, nampaknya bahwa netralitas menjadi salah satu poin penting untuk menuju bagaimana hasil pemilu itu supaya sesuai apa yang diharapkan masyarakat," pungkas Agus Dwi. ***