Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resot Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 5,43 gram sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial SF (33).
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochamad Irwan Susanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan masyarakat kepada polisi terhadap aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Kami yang mendapat informasi itu, kemudian menindaklanjuti dengan menyelidiki sekaligus menangkap pelaku. Saat ditangkap di rumahnya, tersangka membawa satu paket sabu-sabu seberat 5,43 gram yang disimpan di saku celananya," katanya.
Pada saat pemeriksaan, kata dia, tersangka SF mengaku bahwa sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya itu untuk digunakan sendiri.
"Tersangka menyanggah jika sabu-sabu seberat 5,43 gram untuk diedarkan. Akan tetapi, jika dilihat dari besarnya barang bukti yang disita, tersangka juga sebagai pengedar," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto.
Baca juga: Sabu-sabu diselundupkan ke Lapas Kedungpane dengan cara dilempar dari luar tembok
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman sabu-sabu 1 kg dari Malaysia
Menurut dia, tersangka sudah dipantau sejak beberapa minggu terakhir karena berasal dari informasi masyarakat SF yang bekerja sebagai buruh itu merupakan "pemain" narkoba jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu-sabu yang didapat SF itu berasal dari seseorang yang berada di Subang, Jawa Barat.
"Transaksi sabu-sabu dilakukan oleh tersangka melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada seseorang yang berada di Jawa Barat. Hanya saja, saat kami menangkap tersangka tidak mendapatkan barang bukti berupa ponsel milik SF dengan alasan telepon miliknya hilang," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka SF mengaku dirinya baru menggunakan sabu-sabu sekitar 1 bulan terakhir ini.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp2 juta. Informasi awal mendapatkan sabu-sabu berasal dari teman, kemudian berkomunikasi melalui telepon dan mengirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya.
Berita Terkait
Polresta Banyumas siapkan "one way" lokal di jalur Ajibarang-Bumiayu
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Polresta Banyumas imbau pengelola objek wisata air miliki SOP keselamatan
Kamis, 11 April 2024 15:03 Wib
Polresta Banyumas pastikan keamanan dan keselamatan pemudik
Kamis, 4 April 2024 14:28 Wib
Polresta Banyumas musnahkan barang bukti hasil operasi pekat
Kamis, 4 April 2024 14:27 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Polresta Surakarta turunkan 120 personil amankan perayaan Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 16:26 Wib
Polresta Magelang sita bahan pembuat petasan di Desa Klangon
Rabu, 27 Maret 2024 15:42 Wib
Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Surakarta amankan 141 pelaku
Rabu, 27 Maret 2024 15:09 Wib