Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Grobogan yang terekam sedang berjoget bersama biduan saat pandemi COVID-19 tanpa protokol kesehatan harus diproses kepolisian.
"Kondisi seperti ini malah pesta-pesta. Saya sepakat itu (diperiksa polisi), memang harus diproses itu, 'ndak' bener itu," katanya di Semarang, Minggu.
Menurut Ganjar, tidak sepatutnya dalam kondisi seperti ini menggelar pesta, apalagi yang menggelar adalah kades dan tujuh perangkat desa yang seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Polda Jateng periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal karena gelar konser dangdut
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal mengaku khilaf gelar konser dangdut
"Bupatinya bagus, merespon cepat. Dan Bupatinya sudah ngomong itu kurang ajar. Itu bener itu, jadi jangan kurang ajar," ujarnya.
Seperti diwartakan, sebuah video rekaman berdurasi 16 detik menjadi viral di media sosial karena menampilkan seorang kades di Grobogan bersama aparaturnya asyik berjoget bersama biduan dangdut tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga merasa geram dan menegaskan bahwa seharusnya kades memberikan contoh bagi warganya dalam penegakan protokol kesehatan.
Bupati Sri Sumarni bahkan menyebut kades dan tujuh perangkatnya itu kurang ajar.
Sementara itu, aparat kepolisian telah memeriksa kades bersama tujuh orang lainnya terkait peristiwa itu dan masih mendalami dengan memeriksa saksi lain untuk keperluan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara
Baca juga: Ganjar berharap vonis wakil ketua DPRD Tegal jadi peringatan