Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada Al Quran dibakar namun pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.
Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya.
Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, pembakaran Al Quran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
Senin, 20 November 2023 16:30 Wib
Wali Kota Semarang : Hukum berat pelaku kekerasan anak
Kamis, 2 November 2023 5:10 Wib
Legislator minta Pemkot Semarang monitoring berkala pondok pesantren
Jumat, 15 September 2023 21:10 Wib
Melihat kehadiran negara untuk korban pelecehan di Kabupaten Batang
Sabtu, 12 Agustus 2023 14:11 Wib
Polisi tangkap tersangka kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Batang
Senin, 31 Juli 2023 17:48 Wib
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
Kamis, 20 Juli 2023 23:14 Wib
Diduga lakukan pelecehan di kereta seorang pria ditangkap petugas keamanan
Kamis, 20 Juli 2023 14:44 Wib
Cegah pelecehan seksual, Pemkab Batang edukasi santri
Jumat, 26 Mei 2023 1:55 Wib