Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengajar Pondok Pesantren Tumbrep berinisial N (53), warga Kecamatan Bandar, terhadap empat orang santriwati.
"Saat ini sudah ada empat santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun di Batang, Senin.
Dalam modusnya, tersangka berpura-pura ingin mengobati para santriwati yang sedang sakit. Namun, saat proses pengobatan, tersangka berusaha memegang bagian sensitif para santriwati dengan dalih agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.
Kapolres mengatakan kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2020 dan terungkap setelah empat santriwati melapor kepada orang tuanya pada 27 Juli 2023, kemudian melapor ke Polres Batang.
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Andi Fajar, ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib