Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan pengalihan anggaran (refocusing) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2021 untuk mendukung kegiatan penanganan COVID-19.
"Untuk refocusing anggaran, alhamdulillah sudah dilakukan, bahwa kita ada penurunan sekitar Rp46 miliar dari pusat dan totalnya untuk membiayai semuanya sekitar Rp153 miliar," kata Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan anggaran tersebut pada hari Senin (15/3) sudah dikerucutkan sehingga dapat dipastikan banyak kegiatan-kegiatan yang ditunda.
Baca juga: Pemkab Cilacap fokuskan kembali APBD 2021 untuk penanganan COVID-19
Akan tetapi, kata dia, semua itu dilakukan demi kebersamaan untuk menangani COVID-19.
"Ini mudah-mudahan pusat tidak selalu demikian, karena (insentif bagi) tenaga kesehatan yang dulu dibayari pusat, harus kami bayar (dibayar oleh pemerintah daerah, red.), tenaga kesehatan yang negeri, yang swasta masih tanggung jawab dari sana," katanya.
Ia mengakui anggaran sekitar Rp153 miliar itu tergolong banyak, sehingga anggaran untuk berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terpaksa dipotong.
Saat ditanya mengenai jumlah tenaga kesehatan yang pemberian insentifnya dialihkan ke Pemkab Banyumas, Sekda mengaku tidak hafal jumlahnya namun berdasarkan data, insentif tahun 2020 yang harus dibayarkan oleh Pemkab Banyumas sekitar Rp9 miliar.
"Jadi, tahun lalu pemerintah pusat belum membayar kekurangan itu (Rp9 miliar, red.), saya lupa angkanya. Tahun ini, saya mohon maaf, saya enggak membawa detailnya, tetapi ya lumayan lah mungkin sampai Rp60 miliaran, mudah-mudahan yang swasta tidak dibebankan ke kita," katanya.
Pengalihan anggaran dalam APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2021 tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 yang meminta adanya pemfokusan anggaran khususnya untuk dana transfer daerah, baik dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
Dalam hal ini, perubahan kembali DAU atau DBH minimal 8 persen untuk kebutuhan penanganan pandemi seperti dukungan operasional vaksinasi, posko di wilayah saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain.
Sementara DID dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk bidang kesehatan termasuk penanganan pandemi, sarana prasarana kesehatan hingga perlindungan sosial, dan DAK fisik yang belum dikontrakkan agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan tenaga kerja dan bahan baku lokal sebanyak mungkin.
Baca juga: DPRD setujui APBD Kudus 2021 Rp1,83 triliun
Baca juga: Pemkot Magelang pastikan tidak terjadi dobel penerima bansos APBD