Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membongkar kepemilikan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dikuasai oleh Fendi Waluyo (56), warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Jumat, menjelaskan bahwa Fendi yang menyimpan uang palsu senilai Rp21,4 juta diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Ahad (14/2), sekitar pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang diduga menyimpan uang palsu.
Petugas lantas menggali lebih lanjut informasi tersebut, kemudian mematangkan penyelidikan, lalu pada orang tersebut.
Berdasarkan informasi, orang tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung.
Setelah itu, petugas mendatangi tempat orang tersebut di rumah Kulna'im, Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Pasutri pengedar uang palsu di Wonosobo diringkus
Setelah petugas menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo di depan rumah Kulna'im, di dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih.
Kapolres Benny menyebutkan uang palsu tersebut berjumlah 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.
Petugas lantas menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.
Ia menyampaikan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu tersebut melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut.
"Saya akui itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama 10 hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari Naim di Cirebon," katanya.
Baca juga: Empat pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang ditangkap
Baca juga: 734 lembar uang palsu hasil temuan dilaporkan ke Bank Indonesia Semarang
Berita Terkait
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 10:30 Wib
Polres Pekalongan tingkatkan patroli dialogis cegah gangguan kamtibmas
Selasa, 23 April 2024 8:39 Wib
Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap
Senin, 22 April 2024 20:30 Wib
Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Minggu, 21 April 2024 6:00 Wib
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib