Solo (ANTARA) -
Dinas Perdagangan Kota Surakarta mengimbau pedagang kaki lima (PKL) mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait penanganan COVID-19 agar tidak kena sanksi penutupan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
"Kami terus melakukan pembinaan, salah satunya tentu penegakan. Kami harus represif, kalau memang ada pelanggaran ya harus menegakkan sanksi yang berlaku," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Senin.
Terkait hal itu, saat ini sudah ada upaya penutupan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada razia selama PPKM.
Baca juga: Pemkab Kudus buatkan kartu anggota PKL antisipasi PKL liar
"Yang melanggar ya tetap secara berjenjang ditegakkan. Saat ini dilakukan penutupan sementara, nanti kalau waktunya sudah boleh buka ya dibuka lagi," katanya.
Selain itu, dikatakannya, kesadaran pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.
"Jangan sampai apapun yang pemerintah lakukan tidak dapat gayung bersambut dari pelaku usaha, ketika dimonitoring taat, ketika tidak ada monitoring melakukan pelanggaran. Jadikan SE ini sebagai kebutuhan pelaku usaha, ada maupun tidak ada monitoring tetap SE dijalankan," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, sosialisasi terus dilakukan baik itu melalui media sosial, surat, maupun secara langsung sekaligus saat pelaksanaan monitoring.
"Pada saat monitoring itu sekaligus menyosialisasikan. Kalau jumlah PKL yang di bawah Dinas Perdagangan Kota Surakarta jumlahnya hampir 1.000," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surakarta terpaksa menutup sejumlah tempat usaha kuliner PPKM Jawa-Bali. Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan penutupan terpaksa dilakukan setelah pelaku usaha tersebut tidak menerapkan aturan maksimal 25 konsumen yang makan di tempat.
Dengan demikian, dikatakannya, hal tersebut berdampak pada terjadinya kerumunan.
"Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," katanya.
Ia mengatakan jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.
Baca juga: Perbup zona larangan berjualan bagi PKL di Kudus segera diterbitkan
Baca juga: Pemkot Surakarta tak ingin persulit PKL pada masa PPKM