Solo (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) meminta pemerintah memberikan kelonggaran usai pelarangan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang akan dilakukan pada 1-14 Januari 2021.
"Kalau lebih ke kesehatan, kami paham itu. Meski demikian, selanjutnya diharapkan pemerintah bisa memberikan kebijakan yang sifatnya tidak merugikan dunia usaha," kata Wakil Ketua ASITA Jawa Tengah Daryono di Solo, Rabu.
Ia mengatakan jangan sampai justru kebijakan tersebut merugikan dunia usaha, termasuk pariwisata, apalagi jika perusahaan tersebut sudah memiliki kontrak bisnis dengan calon konsumen.
"Kan ada biro perjalanan yang pasarnya sudah berjalan, baik itu leasure (perjalanan wisata) atau perjalanan dinas. Itu kan terdampak," katanya.
Ia berharap usai pelarangan tersebut pemerintah bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada wisatawan asing yang ingin masuk ke Indonesia, salah satunya dari sisi kelengkapan izin yang harus dikantongi oleh wisatawan.
"Kan sudah ada sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental sustainability) itu sehingga tetap mendapatkan pengawasan," katanya.
Mengenai CHSE sendiri, sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan sertifikat CHSE kepada objek wisata yang mampu memenuhi standar penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.
Sementara itu Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan sangat mendukung kebijakan pelarangan masuknya WNA selama 14 hari tersebut.
"Kalau negara punya kebijakan seperti itu saya dukung 1000 persen, supaya nggak ada variabel baru. Itu kan dari tanggal 1-14 Januari ya, mau panjang sedikit nggak apa-apa. Memang pengaruh pada PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi dampak pandemi COVID-19 harus ditanggung bareng-bareng, semua nanggung risikonya," kata Hadi Rudyatmo.