Warga Kudus makin patuh terhadap protokol kesehatan
Kudus, Jateng (ANTARA) - Warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, makin patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Salah satu dindikasinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di daerah ini semakin menurun.
"Secara total temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak 26 Agustus hingga 31 Oktober 2020 memang meningkat dibandingkan sebelumnya karena hingga akhir Oktober 2020 mencapai 16.634 kasus," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Hanya saja, kata dia, jumlah temuan kasus setiap kali operasi di sejumlah kecamatan akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
Menurunnya kasus tersebut sejak diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari kasus pelanggaran hasil operasi pada akhir Oktober 2020 yang digelar di lima kecamatan hanya menemukan 149 kasus pelanggaran, sedangkan sebelumnya bisa mencapai 200-an pelanggaran lebih.
Kalaupun tren pelanggaran tempat usaha ada penambahan, kata dia, pengunjungnya justru sudah patuh, sedangkan pemilik tempat usahanya ada yang belum menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
Di antaranya, tidak memasang imbauan wajib bermasker dan mencuci tangan pakai sabun, tidak menyediakan cairan pembersih tangan, serta tempat mencuci tangan.
Total tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, hingga kini mencapai 27 tempat usaha.
"Khusus tempat usaha yang melanggar tidak langsung ditindak di lokasi, melainkan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan edukasi dan contoh-contoh sarana dan prasana yang harus disediakan," ujarnya.
Beberapa pemilik tempat usaha, kata dia, mengakui ada yang tidak mengetahui aturan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung tersebut.
Tempat usaha yang ditindak akhir-akhir ini, lanjut dia, didominasi usaha mikro, sedangkan pemilik tempat usaha berkala besar mayoritas sudah patuh.
"Meskipun pelanggaran cenderung turun, kami tetap melakukan operasi rutin. Total operasi yang digelar mencapai 1.980 kali," ujarnya.
Dari 16.634 pelanggaran, di antaranya teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus, kerja sosial sebanyak 14.009 kasus, sedangkan denda administrasi untuk perorangan sebanyak 1.879 kasus dengan nilai denda sebesar Rp93,9 juta dan pelaku usaha sebanyak 27 pelaku dengan nilai denda Rp5,4 juta.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi sehingga Kabupaten Kudus bisa menuju zona hijau dengan temuan kasus nihil.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Kasus COVID-19 tergolong tinggi, masyarakat Banyumas diminta disiplin terapkan prokes
Baca juga: Pengelola objek wisata Kudus disiplin terapkan protokol kesehatan
Salah satu dindikasinya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di daerah ini semakin menurun.
"Secara total temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak 26 Agustus hingga 31 Oktober 2020 memang meningkat dibandingkan sebelumnya karena hingga akhir Oktober 2020 mencapai 16.634 kasus," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Hanya saja, kata dia, jumlah temuan kasus setiap kali operasi di sejumlah kecamatan akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
Menurunnya kasus tersebut sejak diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari kasus pelanggaran hasil operasi pada akhir Oktober 2020 yang digelar di lima kecamatan hanya menemukan 149 kasus pelanggaran, sedangkan sebelumnya bisa mencapai 200-an pelanggaran lebih.
Kalaupun tren pelanggaran tempat usaha ada penambahan, kata dia, pengunjungnya justru sudah patuh, sedangkan pemilik tempat usahanya ada yang belum menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
Di antaranya, tidak memasang imbauan wajib bermasker dan mencuci tangan pakai sabun, tidak menyediakan cairan pembersih tangan, serta tempat mencuci tangan.
Total tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata dia, hingga kini mencapai 27 tempat usaha.
"Khusus tempat usaha yang melanggar tidak langsung ditindak di lokasi, melainkan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk diberikan edukasi dan contoh-contoh sarana dan prasana yang harus disediakan," ujarnya.
Beberapa pemilik tempat usaha, kata dia, mengakui ada yang tidak mengetahui aturan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung tersebut.
Tempat usaha yang ditindak akhir-akhir ini, lanjut dia, didominasi usaha mikro, sedangkan pemilik tempat usaha berkala besar mayoritas sudah patuh.
"Meskipun pelanggaran cenderung turun, kami tetap melakukan operasi rutin. Total operasi yang digelar mencapai 1.980 kali," ujarnya.
Dari 16.634 pelanggaran, di antaranya teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus, kerja sosial sebanyak 14.009 kasus, sedangkan denda administrasi untuk perorangan sebanyak 1.879 kasus dengan nilai denda sebesar Rp93,9 juta dan pelaku usaha sebanyak 27 pelaku dengan nilai denda Rp5,4 juta.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi sehingga Kabupaten Kudus bisa menuju zona hijau dengan temuan kasus nihil.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Kasus COVID-19 tergolong tinggi, masyarakat Banyumas diminta disiplin terapkan prokes
Baca juga: Pengelola objek wisata Kudus disiplin terapkan protokol kesehatan