Pengedar uang palsu di Boyolali ditangkap
Boyolali (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali menangkap empat pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 di Dukuh Rekosari Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Polisi menangkap empat tersangka yakni Muhammad Amin alias Ateng (29), warga Desa Klagilan Mojosongo Boyolali, Suparno alias Capung (39), warga Desa wangen Polanharjo Klaten, Naim Baskoro (43), dan Indar Wati (41) kedua warga Desa Turus Kecamatan Polanharjo Klaten, kata Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, di Boyolali, Senin.
Menurut Ferdy, ketiga pelaku tersebut adalah Amin alias Ateng, Capung, dan Naim Baskoro, yang merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sering keluar masuk penjara. Mereka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Waka Polres mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal ada laporan seorang korban pedagang rokok, Heni, warga Rejosari Mojosongo yang mendapatkan uang palsu dari salah satu pelaku, Ateng, pada tanggal 21 Oktober 2020.
Polisi setelah melakukan penyelidikan peredaran uang palsu tersebut kemudian berhasil menemukan pelaku dengan menangkap Ateng di rumahnya, dalam waktu sepekan setelah kejadian.
Polisi kemudian melakukan mengembangkan dengan menangkap pelaku lainnya, Suparno alias Capung juga selaku pengedaran di kawasan Klaten. Setelah dikembangkan uang palsu itu, ternyata diproduksi di rumah, pelaku suami istri Naim Baskoro dan Endar Wati, di Dukuh Kidul Pasar, Desa Keprabon Polanharjo Klaten.
Polisi menangkap empat tersangka yakni Muhammad Amin alias Ateng (29), warga Desa Klagilan Mojosongo Boyolali, Suparno alias Capung (39), warga Desa wangen Polanharjo Klaten, Naim Baskoro (43), dan Indar Wati (41) kedua warga Desa Turus Kecamatan Polanharjo Klaten, kata Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, di Boyolali, Senin.
Menurut Ferdy, ketiga pelaku tersebut adalah Amin alias Ateng, Capung, dan Naim Baskoro, yang merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sering keluar masuk penjara. Mereka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Waka Polres mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal ada laporan seorang korban pedagang rokok, Heni, warga Rejosari Mojosongo yang mendapatkan uang palsu dari salah satu pelaku, Ateng, pada tanggal 21 Oktober 2020.
Polisi setelah melakukan penyelidikan peredaran uang palsu tersebut kemudian berhasil menemukan pelaku dengan menangkap Ateng di rumahnya, dalam waktu sepekan setelah kejadian.
Polisi kemudian melakukan mengembangkan dengan menangkap pelaku lainnya, Suparno alias Capung juga selaku pengedaran di kawasan Klaten. Setelah dikembangkan uang palsu itu, ternyata diproduksi di rumah, pelaku suami istri Naim Baskoro dan Endar Wati, di Dukuh Kidul Pasar, Desa Keprabon Polanharjo Klaten.