Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah memberikan pembinaan terhadap sejumlah pemuda yang kedapatan minum-minuman keras di beberapa objek wisata serta aksi balap liar selama libur Lebaran 2024.
"Tercatat ada dua lokasi objek wisata yang diketahui ada pemuda yang tengah minum-minuman keras. Di antaranya di Pantai Bandengan dan Pantai Kartini Jepara," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Minggu.
Ia mengungkapkan temuan pemuda minum-minuman keras merupakan hasil laporan warga melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110 serta patroli rutin Tim Presisi Siraju Polres Jepara.
Lokasi pertama, yakni di Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Jepara, pada Minggu (14/4) dini hari terdapat sepasang mudi mudi.
Saat patroli, anggota menemukan satu unit kendaraan bermotor yang sedang terparkir di pojok semak-semak pinggiran Pantai Bandengan. Kemudian terdapat sepasang muda mudi sedang bersantai di pinggir pantai.
Akan tetapi, setelah diperiksa mereka bukan suami istri sehingga dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu botol minuman keras jenis anggur merah.
"Akhirnya pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.
Selanjutnya, mereka diminta pulang ke rumahnya masing-masing karena miras merusak kesehatan. Berduaan di tempat gelap juga bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Di tempat berbeda, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini setelah menerima laporan lewat WhatsApp Siraju.
Dari hasil pengecekan di lokasi, terdapat enam pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol mineral ukuran 1,5 liter jenis ciu dan tiga botol anggur.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika minum-minuman keras.
"Tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu miras," ujarnya.
Sementara penindakan terhadap pelaku balap liar dilakukan Tim Patroli Siraju di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Terdapat lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan hendak digunakan balap liar.
"Setelah melakukan pengamanan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini suasana Lebaran," ujarnya.
Berita Terkait
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
Jumat, 26 April 2024 23:39 Wib
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Polisi ringkus tiga perampok toko emas di Blora
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib