Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, memeriksa dua pelaku yang masih usia muda dari Karanganyar dan nekat mencuri dengan melepasi baut rel kereta api di kawasan Puncangsawit, Kecamatan Jebres, Solo.
"Kasus pencurian baut rel kereta api itu dilakukan dua pemuda yang berinisial RNF (17) dan MI (14), keduanya warga Jaten, Karanganyar, dan kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono, di Solo, Selasa.
Ia menjelaskan aksi nekat yang dilakukan dua pelaku tersebut dapat berakibat fatal bagi perjalanan kereta api di kawasan Pucangsawit Jebres, Solo, pada Sabtu (20/4), sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi dua pemuda tersebut diketahui pertama oleh petugas patroli rel PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sedang menyisir jalur rel di kawasan tersebut. Dua petugas saat patroli rutin mengetahui dua orang melakukan aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Dua petugas setelah mengamati ternyata kedua pelaku sedang melepas baut rel yang terpasang pada bantalan rel. Kedua petugas langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur, tetapi tertangkap. Petugas dari PT KAI dari hasil penggeledahan kedua pelaku sudah melepas enam baut rel kereta api.
"Kedua pelaku itu, melancarkan aksi di lokasi yang sepi. Jadi mereka memanfaatkan kondisi kawasan itu, sepi untuk melancarkan aksinya," kata Ismanto Yuwono.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut langsung diserahkan ke Polsek Jebres. Namun, keduanya karena statusnya masih di bawah umur, akhirnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Surakarta.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksi melepas baut rel kereta api dengan menggunakan kunci pas. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci pas, dan enam baut rel kereta api.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut baru pertama kali dilakukan, tetapi polisi masih melakukan pendalaman. Pelaku mengaku baut rel kereta api tersebut akan dijual kepada penadah barang bekas. Polisi sedang menunggu orang tua dari kedua pelaku untuk dimintai keterangannya.