Warga geruduk Polres Batang, mengadukan pungli PTSL
Batang (ANTARA) - Puluhan warga Desa Siguci mendatangi Markas Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengadukan adanya pungutan liar biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat, Rabu sore.
Ketua Forum Warga Siguci Peduli Agus Musyafak di Batang mengatakan bahwa program pembuatan PTSL itu berdasar kesepakatan musyawarah desa dan peraturan Bupati Batang yang menetapkan pembiayaan sertifikat tanah disepakati sebesar Rp350 ribu per bidang.
"Namun, kenyataannya oleh oknum perangkat Desa Siguci diminta biaya tambahan PTSL sebesar Rp200 ribu. Jadi, setiap orang yang mengajukan PTSL dibebani biaya PTSL Rp550 ribu per bidang," ungkapnya.
Kuasa Hukum warga Dukuh Siguci Susilo Adji Pramono mengatakan sebenarnya laporan dugaan pungli PTSL ini sudah diserahkan ke Polres Batang pada September 2020, namun polisi belum melakukan penyelidikan karena alat bukti belum lengkap.
"Oleh karena, kami hari ini (Rabu, red.) datang lagi ke Polres Batang untuk melengkapi alat bukti dan menanyakan perkembangan kasus-nya sampai sejauh mana," tutur-nya.
Ia yang didampingi rekan-nya Yuswanto mengatakan ada sekitar seratusan warga Dukuh Siguci yang mengajukan PTSL menjadi korban pungutan liar.
"Ada seratusan warga ditarik biaya PTSL yang melebihi kesepakatan yang telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Sebenarnya, dengan biaya sebesar Rp350 ribu, perangkat desa sudah mendapat biaya operasional," ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batang Ipda Bagus mengatakan pihaknya menyarankan kepada warga membuat surat pengaduan agar mendapat disposisi dari pimpinan. "Setelah mendapat disposisi maka dugaan kasus itu bisa kita tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Saber Pungli Pekalongan awasi pembagian bantuan sembako
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap praktik pungli selama 23 tahun
Ketua Forum Warga Siguci Peduli Agus Musyafak di Batang mengatakan bahwa program pembuatan PTSL itu berdasar kesepakatan musyawarah desa dan peraturan Bupati Batang yang menetapkan pembiayaan sertifikat tanah disepakati sebesar Rp350 ribu per bidang.
"Namun, kenyataannya oleh oknum perangkat Desa Siguci diminta biaya tambahan PTSL sebesar Rp200 ribu. Jadi, setiap orang yang mengajukan PTSL dibebani biaya PTSL Rp550 ribu per bidang," ungkapnya.
Kuasa Hukum warga Dukuh Siguci Susilo Adji Pramono mengatakan sebenarnya laporan dugaan pungli PTSL ini sudah diserahkan ke Polres Batang pada September 2020, namun polisi belum melakukan penyelidikan karena alat bukti belum lengkap.
"Oleh karena, kami hari ini (Rabu, red.) datang lagi ke Polres Batang untuk melengkapi alat bukti dan menanyakan perkembangan kasus-nya sampai sejauh mana," tutur-nya.
Ia yang didampingi rekan-nya Yuswanto mengatakan ada sekitar seratusan warga Dukuh Siguci yang mengajukan PTSL menjadi korban pungutan liar.
"Ada seratusan warga ditarik biaya PTSL yang melebihi kesepakatan yang telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Sebenarnya, dengan biaya sebesar Rp350 ribu, perangkat desa sudah mendapat biaya operasional," ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batang Ipda Bagus mengatakan pihaknya menyarankan kepada warga membuat surat pengaduan agar mendapat disposisi dari pimpinan. "Setelah mendapat disposisi maka dugaan kasus itu bisa kita tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Saber Pungli Pekalongan awasi pembagian bantuan sembako
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap praktik pungli selama 23 tahun