Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat perolehan denda dari sanksi dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama 10 hari terakhir mencapai Rp55,8 juta.
"Dijatuhkan denda administratif terhadap 1.893 pelanggar dengan nilai mencapai Rp55,8 juta," kata Kasubag Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Fidel Timoranto di Semarang, Jumat.
Dalam penegakan yustisi protokol kesehatan tersebut, lanjut dia, 115 tempat usaha terpaksa ditutup petugas.
Menurut dia, dalam operasi yang digelar sejak 14 hingga 24 September 2020 tersebut sudah 14.239 razia yang digelar.
Dari razia sebanyak itu, lanjut dia, sekitar 172 ribu orang yang terjaring dan dijatuhi sanksi.
Ia menjelaskan dari 172 ribu orang yang terjaring razia itu, sebanyak 99.073 orang diberi teguran lisan dan 12.088 orang diberi teguran tertulis.
"Belum ada yang sampai dijatuhi sanksi kurungan," katanya.
Fidel menambahkan pelaksanaan operasi penegakan yustisi protokol kesehatan dilaksanakan secara gabungan oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Berita Terkait
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Arus mudik Lebaran di Jateng masih terpantau lancar
Sabtu, 6 April 2024 20:27 Wib
Arus mudik di gerbang Tol Kalikangkung masih terkendali
Jumat, 5 April 2024 18:53 Wib
Polda Jateng siapkan perpanjangan jalur satu arah secara lokal
Jumat, 5 April 2024 14:54 Wib