Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY menggagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal yang akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, dalam siaran persnya di Semarang, Kamis, mengatakan, terdapat tiga penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Ia menjelaskan penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di ruas Jalan Raya Kaligawe Semarang, ruas Tol Pejagan-Pemalang, serta ruas Tol Palikanci.
Dalam penindakan tersebut, kata dia, Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon saat penangkapan di ruas Tol Palokanci.
Menurut dia, rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut disamarkan dengan menggunakan barang lain untuk mengelabui petugas.
"Ada yang ditutupi dengan karung berisi cabai, ada yang dicampur dengan muatan kerupuk," katanya.
Ia menyebut jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Lampung.
Dari tiga penindakan itu, lanjut dia, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,99 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring
Baca juga: Petugas gabungan gerebek gudang minuman beralkohol di Temanggung
Berita Terkait
APTI khawatirkan RPMK soal kemasan polos rokok tekan industri tembakau
Kamis, 14 November 2024 22:05 Wib
Pengamat kebijakan publik kritik aturan kemasan rokok polos
Kamis, 14 November 2024 21:40 Wib
Pemkab Kudus salurkan BLT buruh rokok senilai Rp13,73 miliar
Sabtu, 9 November 2024 16:54 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib
Pemkab Batang masif lakukan razia peredaran rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 16:14 Wib
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Kudus kembali salurkan BLT buruh rokok awal November
Jumat, 1 November 2024 7:37 Wib
Sejarah relasi kretek pada masa kemerdekaan perlu dibukukan
Jumat, 25 Oktober 2024 22:40 Wib