Temanggung (ANTARA) - Petugas Kantor Bea Cukai Magelang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung melakukan penggerebekan gudang minuman beralkohol di Kelurahan Jampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Temanggung, Kamis, petugas menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam ratusan kardus yang tersimpan di gudang milik RN warga Jampirejo, Kecamatan Temanggung.
Kasi Penegakan Perda dan Perbup Dinas Satpol PP Kabupaten Temanggung Muhammad Akbar mengatakan operasi pemberantasan minuman beralkohol ini untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.
"Pelanggaran terhadap perda tersebut, penjual terancam denda Rp50 juta. Dalam Perda itu disebutkan tidak dibenarkan peredaran minuman beralkohol di Temanggung," katanya.
Selain untuk menegakkan perda di Kabupaten Temanggung, kata dia, operasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pedagang dan distributor serta pelaku perdagangan minuman beralkohol.
Kasubsi Penindakan Kantor Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto mengatakan operasi dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa di Jampirejo ada penjual minuman beralkohol.
Menurut dia, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP. Selain pelanggaran perda, penjual juga dikenakan sanksi administrasi soal perizinan cukai.
Baca juga: Ratusan botol minuman beralkohol disita Polresta Banyumas
"Informasi dari intelijen, minuman beralkohol secara terus menerus masuk ke Temanggung, terutama kepada pemilik barang ini. Kami penindakannya bersifat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai. Dalam hal penjualan minuman beralkohol itu wajib mendapat izin dari Bea Cukai bila melanggar bisa dikenakan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta," katanya.
Baca juga: 3.600 botol minuman beralkohol hasil sitaan di Temanggung dimusnahkan
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
Bea Cukai Kudus terapkan "ultimum remedium" atas 10 kasus rokok ilegal
Selasa, 15 Oktober 2024 18:11 Wib
KPPBC Kudus catat penerimaan Cukai dan Bea Masuk capai Rp28,71 triliun
Senin, 14 Oktober 2024 13:49 Wib
Bea Cukai Jateng: Penerimaan cukai tembus Rp40 triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 8:51 Wib
Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Kudus gelar Festival Literasi dan Historia Bea Cukai
Jumat, 13 September 2024 6:16 Wib
KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp11,59 miliar
Selasa, 10 September 2024 8:23 Wib
Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
Jumat, 6 September 2024 19:02 Wib