Solo (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam undang-undang (UU) merupakan langkah tepat.
"Selama ini dalam praktik ketatanegaraan pengaturan lembaga-lembaga pembinaan telah lazim dilakukan melalui UU seperti Pembinaan Pramuka, Pembinaan Perpustakaan, dan Pembinaan Kearsipanan Nasional," katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, PIP akan tepat pula pengaturannya dilakukan melalui UU.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Keluarkan RUU HIP dari Prolegnas 2020
"Hal itu dilakukan untuk memastikan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila, serta bukan menjadikan Pancasila alat kekuasaan pemerintah," katanya.
Ia mengatakan pengaturan PIP dalam UU juga harus memastikan agar negara menjaga dan melindungi Pancasila dari pengaruh ideologi lain, seperti komunisme, leninisme, liberalisme, dan khilafahisme.
Menurut dia, pengaturan PIP dalam UU harus dilakukan dengan tidak akan mereplikasi kembali era Orde Baru yang dalam penguatan ideologi Pancasila tanpa partisipasi dan mengabaikan keanekaragamaan kreativitas pembudayaannya.
"Pada prinsipnya, pengaturan PIP dalam UU dengan memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan BPIP merupakan keniscayaan mengingat sejak era Reformasi 1998 kita kehilangan arah dalam penatakelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara karena kewenangan dalam pembinaan ideologi Pancasila tidak sinkron, koordinatif, berkesinambungan, dan partisipatif," katanya.
Di sisi lain, kata dia, jika kewenangan dalam pembinaan PIP diatur dalam Perpres berarti hanya menyerahkan pada kemauan politik dan diskresi Presiden tanpa kontrol publik dan DPR.
"Akibatnya justru berbahaya karena akan disalahgunakan oleh Presiden. Oleh karena itu, PIP perlu diatur kelembagaanya dalam bentuk UU agar tidak mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," katanya.
Baca juga: Pakar sebut RUU HIP tidak masalah jika untuk memperkuat BPIP
Baca juga: MUI, NU, dan Muhammadiyah apresiasi keputusan Pemerintah tunda bahas RUU HIP
Berita Terkait
Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer
Kamis, 27 Juli 2023 8:40 Wib
Kementerian PAN RB gandeng Unnes uji publik RUU ASN
Kamis, 27 Juli 2023 7:49 Wib
Media sosial akan diatur di RUU Penyiaran yang baru
Sabtu, 17 Juni 2023 5:31 Wib
Pekerja rokok proklamirkan dukungan kepada legislator yang peduli rakyat
Selasa, 6 Juni 2023 21:27 Wib
Timbulkan gejolak, warga tolak kunjungan ICTOH
Sabtu, 3 Juni 2023 11:12 Wib
Petani tembakau di Kabupaten Temanggung tak terpengaruh isu RUU Kesehatan
Jumat, 26 Mei 2023 1:35 Wib
MPSI minta pemerintah kaji ulang RUU Kesehatan Pengamanan Zat Adiktif
Rabu, 17 Mei 2023 15:53 Wib
Bupati Temanggung: RUU Kesehatan dapat rugikan petani tembakau
Jumat, 12 Mei 2023 10:02 Wib