Kudus (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) melanggar ketentunan selama kerja dari rumah atau work from home (WFH), kata Pelaksana tugas Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno.
"Dari 12 ASN tersebut, dua orang di antaranya ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak ditemukan sedang berada di pasar pada jam kerja," ujarnya di Kudus, Selasa.
Sementara ASN lainnya, kata dia, tidak mematuhi aturan jam kerja karena terlambat masuk kerja.
Atas pelanggaran tersebut, mereka mendapatkan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin selama menjalankan kerja dari rumah.
Meskipun hanya sekadar sanksi teguran atas pelanggaran disiplin, berdampak pada perolehan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi berkurang.
"Secara otomatis, sanksi teguran tersebut masuk ke dalam sistem penilaian kepegawaian dan berdampak pada pemotongan TPP," ujarnya.
Menurut dia meskipun kerja dari rumah, para ASN tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tugas administrasinya, bukannya dianggap sebagai libur kerja.
"Bagi mereka yang awalnya menganggap cuti dan pada saat itu tidak masuk konsekuensinya harus diberikan sanksi berupa pemotongan TPP. Sebelumnya, melalui pimpinan OPD sudah saya informasikan," ujarnya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Kudus, diberlakukan sejak Maret 2020 hingga awal Juni 2020.
Baca juga: ASN Magelang mulai kerja dengan normal baru
Baca juga: ASN Kota Pekalongan mulai kerja dengan tatanan normal baru
Berita Terkait
12.000 peserta Mudik Gratis Pemprov Jateng dilepas 6-7 April
Kamis, 4 April 2024 8:53 Wib
Dugaan TPPO mahasiswa magang di Jerman, Udinus Semarang sempat kirim 12 mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 6:55 Wib
BBPJN lakukan perbaikan 12 titik jalan berlubang di Batang
Kamis, 21 Maret 2024 8:37 Wib
Hujan lebat akibatkan jalan ambles sedalam 12 meter di Semarang
Kamis, 14 Maret 2024 14:48 Wib
Pemerintah tetapkan awal Ramadhan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
Minggu, 10 Maret 2024 20:01 Wib
Sebanyak 12 mahasiswa asing ikuti wisuda di Unissula Semarang
Minggu, 10 Maret 2024 6:18 Wib
PPN naik jadi 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 22:49 Wib
Kemenag : 12.000 pengajar keagamaan di Jepara terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 8 Maret 2024 8:00 Wib