Solo (ANTARA) - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyatakan mahasiswa yang secara ekonomi terdampak COVID-19 bisa mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah.
"Mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi COVID-19 bisa mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan regulasi yang telah diatur," kata Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho di Solo, Rabu.
Terkait dampak dari COVID-19 tersebut, katanya, para pemimpin perguruan tinggi membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya.
"Termasuk dampak sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti Nomor 39/2017 tentang Perubahan UKT," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Unnes desak pengembalian UKT 50 persen
Ia mengatakan dalam proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selain mengenai kondisi mahasiswa, dikatakannya, MRPTNI juga menyoroti jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SBMPTN 2020 yang juga terdampak oleh COVID-19.
"Pelaksanaan UTBK-SBMPTN tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12-22 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.
"Selain itu, melihat kondisi saat ini kegiatan perkuliahan masih tetap dilakukan secara daring," katanya.
Baca juga: Wabah Covid-19, 259 mahasiswa UNS ikuti wisuda daring
Baca juga: Undip pasok bahan pangan bagi mahasiswa yang tidak mudik